Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kukar Rita Widyasari
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Rita ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Jumat sore, 6 Oktober. Rita ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka siang tadi.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, mengatakan siang tadi Rita diperiksa terkait penerimaan gratifikasi bersama dua tersangka lainnya.
Selain itu, yang bersangkutan juga diperiksa karena adanya peningkatan kekayaan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), kata Febri dalam keterangan tertulisnya kepada Rappler, Jumat sore.
Ia juga menjelaskan, Rita ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari. Selain Rita, KPK juga menahan Khairudin, komisaris PT Media Bangun Bersama. Dia ditahan di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK menduga Rita menerima suap pemberian izin lokasi nuklir dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Perempuan berusia 42 tahun itu dikabarkan menerima suap sebesar Rp6 miliar.
“Ada indikasi pemberian sejumlah uang dari salah satu tersangka yakni Hery Susanto Gun kepada Bupati Rita Widyasar,” kata Komisioner KPK Basaria Pandjaitan saat memberikan keterangan pers, Kamis, 28 September.
Rita menerima suap pada Juli atau Agustus 2010. Sebagai imbalannya, Rita memberikan izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima.
Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita empat mobil mewah milik Rita, yakni Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Keempat mobil tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi pemberian izin lahan perkebunan di kawasan tersebut.
Bukan akhir dari dunia
Sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, Rita membantah menerima suap. Bahkan, ia menulis di akun media sosialnya bahwa ditetapkannya tersangka oleh KPK bukanlah akhir dari hidupnya.
“Saya masih bisa bernapas, jadi harus bersyukur. Doakan semoga (saya) tetap kuat,” tulis Rita pada 26 September. (BACA: Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Kukar: Ini Bukan Akhir Hidupnya)
Dua hari kemudian, Rita pun mengklarifikasi kenaikan kekayaannya dalam waktu singkat. Diakuinya, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 28 miliar pada tahun 2010. Sedangkan lima tahun kemudian, nilai kekayaan itu naik menjadi Rp 236 miliar.
Rita berdalih, kekayaannya bisa bertambah saat itu karena kesalahan pengisian data LHKPN.
“Saya kasih tahu, waktu pertama jadi Bupati, saya belum tahu cara menghitung harta, harta tahun 2010 itu adalah harta sebelum saya jadi Bupati,” ujarnya.
Kemudian dia menjelaskan, sebagian kekayaannya juga berasal dari pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Rita mengaku pada tahun 2014 lalu juga sempat dimintai klarifikasi oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Kaltim mengenai LHKPN.
“Aset saya tidak ada yang bertambah, yang dihitung hanya sawit dan lahan tambang yang saya miliki, bukan hanya produksi yang dilaporkan. Saya juga bingung dengan jawabannya. Lalu petugas LHKPN bilang, anggap saja kalau ada yang membeli lahan sawit dan lahan batubara, saya jawab kira-kira berapa, ujarnya lagi. – Rappler.com