Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memantau DWP beberapa hari sebelumnya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
UWI memberikan uang sebesar 33 ribu dolar Singapura yang diambil DWP melalui pengelola
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti (DWP) setelah diinterogasi lebih dari 24 jam. Dia bersama tiga orang lainnya keluar dari Gedung KPK dan masuk ke mobil tahanan, Jumat 15 Januari 2016, sekitar pukul 01.00.
Namun Damayanti tak memberikan pernyataan apa pun di hadapan media yang menunggu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu 13 Januari 2016, KPK menangkap enam orang.
Mereka adalah tiga orang pribadi (UWI, DES, AKH)satu Penyelenggara Negara (DWP), dan dua manajer. Dalam operasi ini, tim KPK memulai operasinya pada sore hari dan berakhir pada malam harinya.
“Pukul 01.00 anak-anak masih di lapangan. Dan sebenarnya bukan baru kemarin, operasi ini sudah kami lakukan sejak beberapa hari lalu, kata Ketua KPK Agus Haryono dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu, 13 Januari 2016, pukul 17.00 WIB, KPK menangkap dua orang di lokasi berbeda. Pertama, UWI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan DES di mal di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, keduanya bertemu AKH di kantor perusahaan tempat WTU bekerja, kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, uang dari AKH diduga diberikan kepada UWI dan DES. “Setelah menerima uang, ketiganya berpisah,” ujarnya.
Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, UWI ditangkap KPK. Sedangkan DES ditangkap saat berada di sebuah mal di Jakarta Selatan. Tak lama setelah keduanya ditangkap, KPK menangkap AKH di kawasan Kebayoran, kata Agus.
Dari tangan UWI dan DES masing-masing diamankan sebesar 33 ribu dolar Singapura. Sebelumnya, UWI juga memberikan uang sebesar 33 ribu dolar Singapura yang diambil DWP melalui pengelolanya di kediaman UWI pada Rabu 13 Januari 2016 dini hari.
Setelah ketiga orang tersebut, KPK pindah ke Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan menangkap DWP. Hadiah ini konon bukan hadiah pertama, yang pertama dari total suap diperkirakan sekitar 404 ribu dolar Singapura, ujarnya.
“Suap diduga diberikan untuk mengamankan sebuah proyek di kementerian,” ujarnya. Agus tak menyebut secara gamblang, namun diduga kuat ia bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal anggapan
DWP, UWI dan DES diduga sebagai penerima. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
“AKH diduga sebagai pemberi. Dia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 33 UU Tipikor,” ujarnya.
Agus belum bersedia menyebutkan proyek apa yang melibatkan DWP. Dia mengatakan, dengan semakin banyaknya informasi yang dibeberkan, Agus menilai akan menyulitkan penyidik KPK di lapangan.
“Jika banyak hal yang kita ungkap, bisa jadi pelaku akan mengambil tindakan yang akan menyulitkan pengungkapan kasus tersebut,” ujarnya. Media diminta memantau jalannya persidangan. “Kami mungkin akan segera membawa kasus ini ke pengadilan. Anda akan tahu kasusnya di pengadilan,” katanya.
Agus hanya memberi isyarat bahwa kasus DWP sebenarnya sudah banyak diberitakan di media massa. “Meskipun saya tidak terlalu mengharapkannya,” katanya. — Rappler.com
BACA JUGA: