• November 23, 2024
KontraS meminta pemerintah tidak membiarkan pengungsi Syiah di Sidoarjo pergi

KontraS meminta pemerintah tidak membiarkan pengungsi Syiah di Sidoarjo pergi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hampir lima tahun pengungsi Syiah berkeliaran di Rusunawa Sidoarjo

SURABAYA, Indonesia – Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Surabaya meminta pemerintah segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan konflik Syiah-Sunni di Sampang yang tak pernah damai, meski sudah hampir berjalan. lima. bertahun-tahun.

Ketua KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan, pada tahun 2013 pemerintah membentuk tim rekonsiliasi yang dipimpin oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof. Abd. Ala. Namun karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki tim ini, proses rekonsiliasi tidak berjalan maksimal, kata Khoir, Senin, 20 Maret 2017.

Tim ini mengatakan ada tiga kendala yang menghambat rekonsiliasi. Kendala yang pertama adalah faktor pendidikan. Masyarakat Sampang sebenarnya belum memiliki pemahaman yang benar tentang Syiah. Mereka pasrah pada tokohnya, karena mereka sendiri yang buta huruf.Hambatan kedua adalah adanya kelompok yang perilakunya intoleransi. Dan kendala ketiga adalah adanya kepentingan eksternal yang melakukan provokasi.

KontraS juga mengkritik Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebut pemerintah belum menemukan solusi terhadap permasalahan konflik Syiah Sampang. Lukman justru menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Lukman usai menghadiri wisuda ke-78 di Kampus UIN Sunan Ampel pada Sabtu 18 Maret 2017.

Faktanya Pemprov Jatim hingga saat ini hanya memberikan jatah hidup dan belum ada upaya melakukan rekonsiliasi pasca konflik, ujarnya.

Membaca: Lima tahun setelah mengungsi, kondisi warga Syiah di Sidoarjo semakin memprihatinkan

Khoir menilai sikap Lukman ini merupakan upaya lepas tangan pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik ini. Sebenarnya UU No. 07 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dengan jelas menyebutkan harus ada keterlibatan pemerintah pusat.

Pasal 36 undang-undang ini menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Ayat dua pasal yang sama juga menyebutkan bahwa upaya pemulihan pasca konflik meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

“Kami juga meminta Presiden mengevaluasi kembali kinerja Kementerian Agama,” kata Khoir. —Rappler.com

lagu togel