Kontroversi nama IKEA di Indonesia
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mengapa IKEA Swedia kehilangan mereknya di Indonesia?
Jakarta, Indonesia – Toko peralatan rumah tangga asal Swedia, Ingvar Kamprad Elmtaryd Agunnaryd (IKEA) resmi kehilangan merek dagangnya di Indonesia dan tidak bisa menggunakan nama IKEA di Indonesia.
Bagaimana ini bisa terjadi? Pemicunya adalah Nomor keputusan Mahkamah Agung (MA). 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menolak banding pemegang waralaba global IKEA, Inter IKEA System BV Sebelumnya, Inter IKEA dinyatakan kalah saat digugat PT Ratania Khatulistiwa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ratania mengajukan gugatan pada tahun 2013 karena ia yakin Inter IKEA tidak berhak menggunakan merek “IKEA” dalam operasional bisnisnya di Indonesia. Pasalnya, Ratania sebelumnya telah mendaftarkan merek dagang IKEA yang merupakan singkatan dari Intan Esa Abadi Ewator (IKEA).
Ratania sendiri merupakan produsen dan penjual furniture yang berdiri sejak tahun 1989 dengan konsentrasi usaha di Surabaya, Jawa Timur.
Kontroversi ini bermula dari kepemilikan merek. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan merek dagang? Undang-undang (UU) no. 15 Tahun 2001 tentang Merekmendefinisikan merek sebagai berikut:
“Merek dagang yang digunakan terhadap suatu barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau suatu badan hukum untuk membedakannya dengan barang lain yang sejenis.”
Lebih lanjut, dalam aturan yang sama, pasal 6 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila “mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek milik pihak lain yang telah didaftarkan sebelumnya untuk barang dan/atau jasa sejenis.”
Merujuk pada hal tersebut, merek IKEA versi Swedia tidak bisa digunakan di Indonesia. Lalu apa solusinya bagi mereka? Salah satu opsi yang patut dipertimbangkan adalah meminta izin Ratania. Sebab, dalam pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 dinyatakan sebagai berikut:
“Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek itu sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya“- Rappler.com
BACA JUGA: