• September 30, 2024

Korban COP21 di Paris




Hak Asasi Manusia: Korban pada COP21 di Paris



















Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Badan-badan hak asasi manusia dan aktivis PBB mendesak negara-negara yang menghadiri konferensi iklim untuk ‘melepaskan’ bahasa kontroversial mengenai hak asasi manusia

PARIS, Prancis – Apa yang lebih ironis daripada merayakan “Hari Hak Asasi Manusia” dengan mengacu pada hak asasi manusia yang dihilangkan dari artikel penting perjanjian iklim yang berupaya menyelamatkan umat manusia dari bencana?

Joan Carling, seorang Igorota (suku Kankanaey) dari Filipina yang memimpin delegasi masyarakat adat dari Asia, merayakan hari mereka di Zona Hijau di Le Bourget, tempat konferensi iklim Paris, ketika rancangan teks perjanjian baru-baru ini dirilis pada hari Rabu , 9 Desember. (BACA: Hari Masyarakat Adat Asia pada #COP21 di Paris)

Rancangan perjanjian tersebut merupakan sebuah gangguan besar, menurut masyarakat adat, aktivis dan pengamat KTT lainnya di sini.

Dengan referensi yang disisipkan pada hak asasi manusia, dan hak-hak khusus masyarakat adat, migran, anak-anak, penyandang disabilitas dan orang-orang yang berada dalam situasi rentan dan berada di bawah pendudukan, perjanjian tersebut siap untuk mengabaikan isu-isu kontroversial tersebut, mereka khawatir.

Dokumen tersebut juga masih belum memberikan kepastian mengenai apakah pemanasan global harus dibatasi hingga di bawah 2ºC, atau di bawah batas yang lebih ambisius yaitu 1,5ºC. (PERHATIKAN: #COP21: Belum siap menghadapi batasan suhu 1,5 derajat Celcius?)

Berisiko tinggi

Belum pernah sebelumnya pertaruhan konferensi internasional ini begitu besar bagi masyarakat adat dan sektor rentan lainnya, kata Carling, Sekretaris Jenderal Pakta Masyarakat Adat Asia (AIPP).

“Kami berada di garis depan dalam perubahan iklim. Kita memiliki jejak karbon paling rendah dan kita melindungi Ibu Pertiwi karena gaya hidup dan budaya kita yang berkelanjutan, namun kitalah yang terkena dampak perubahan iklim,” tegas Carling.

Masyarakat adat, yang memiliki, menempati atau mengelola sekitar 65% permukaan tanah dunia, “adalah sebagian besar dikecualikan” rencana nasional untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, menurut Program Pembangunan PBB (UNDP).

Setidaknya terdapat 370 juta masyarakat adat di 90 negara, yang merupakan 5% dari populasi dunia dan 15% dari masyarakat miskin dunia, demikian yang dilaporkan oleh Forum Permanen PBB untuk Urusan Adat.

Sekitar 400 pendukung global juga telah menyatakan pendapat mereka, menyatakan kekecewaan mereka terhadap hasil perundingan baru-baru ini, yang diperkirakan akan berakhir pada hari Jumat tanggal 11 Desember.

“Melakukan mitigasi yang cukup untuk menjaga suhu kita tetap di bawah 1,5 derajat juga tidak akan masuk akal kecuali ada pendanaan yang diberikan,” kata Lidy Nacpil, koordinator Gerakan Rakyat Asia tentang Utang dan Pembangunan (APMDD) anggota jaringan Aksyon Klima Pilipinas.

Negara-negara maju seperti AS dan Uni Eropa mempermasalahkan tanggung jawab dan kompensasi atas kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh dampak buruk perubahan iklim, klaim kelompok tersebut.

“Paris akan memberikan hasil yang bermanfaat bagi kelompok 1%, meninggalkan 99% penduduk bumi. Kami tidak hanya menginginkan kesepakatan, kami memerlukan kesepakatan yang adil,” kata Tetet Lauron dari Ibon International.

Dia bernyanyi bersama aktivis lain di Blue Zone di Le Bourget, lokasi COP21.

“Orang-orang akan bangkit seperti air. kami akan meredakan krisis ini. Kami mendengar suara cicit perempuan yang kini menyuarakan keadilan iklim.”

‘Melepaskan’ hak asasi manusia

Badan-badan hak asasi manusia PBB mendesak negara-negara untuk “melepaskan” referensi tentang hak asasi manusia pada Kamis pagi, termasuk pelapor khusus hak-hak masyarakat adat, Vicky Tauli-Corpuz.

Corpuz sebelumnya membantah argumen negara-negara yang menentang bahasa tentang hak di bagian operasional perjanjian iklim.

Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Norwegia disebut-sebut memblokir referensi mengenai hak asasi manusia dalam Pasal 2, yang mencakup pengakuan hak asasi manusia masyarakat adat, kata LSM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Indonesia sebelumnya. (BACA: Kesepakatan #COP21: Masyarakat adat takut haknya akan diabaikan)

“Kami menyerukan kepada para delegasi untuk melakukan hal yang benar di sini di Paris,” kata Craig Mokhiber dari Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia dalam konferensi pers.

Hari Hak Asasi Manusia dimulai di Paris pada tahun 1948 ketika Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) di Palais de Chaillot.

“Sangatlah tepat bahwa, ketika negara-negara anggota PBB berkumpul di sini untuk menyepakati perjanjian iklim, mereka ingat bahwa mereka memasuki ruangan ini dengan komitmen terhadap hak asasi manusia internasional,” kata Mokhiber, seraya menambahkan bahwa mereka tidak boleh “mendapatkan di bawah”. hak asasi manusia tersebut dalam perjanjian ini.” – Rappler.com







Pengeluaran Sydney