Korban vandalisme mobil yang dilakukan pengemudi angkutan umum masih mengalami trauma
- keren989
- 0
Sejauh ini, polisi berhasil menangkap enam pengemudi angkutan umum yang diduga merusak mobil yang dikendarai Eggy Muhammad Juniardi.
BANDUNG, Indonesia – Ketakutan dan kengerian akibat diserang secara brutal oleh sekelompok pengunjuk rasa taksi on line, masih dirasakan keluarga Asep Kusmara. Trauma ini terutama dirasakan Kaysah, balita berusia satu tahun yang berada di dalam mobil yang dirusak sekelompok orang di Jalan BKR Kota Bandung pada Kamis, 9 Maret. (BA: Mobil dengan balita dirusak oleh pengunjuk rasa taksi online)
“Cucu saya masih trauma. “Kalau ada orang baru, langsung lari ketakutan,” kata Asep saat dihubungi Rappler, Jumat, 10 Maret.
Trauma kejadian itu menjadi kehilangan terbesar yang dialami Asep dan keluarga. Menurut kakek berusia 58 tahun itu, kejadian yang dialami keluarganya sungguh luar biasa dan tidak manusiawi. Ia berharap seluruh pelanggar dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.
Saya serahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib dan meminta agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, ujarnya.
Asep dan keluarganya bepergian dengan mobil Toyota Avanza yang dikendarai putranya, Eggy Muhammad Juniardi. Pihak keluarga sedang dalam perjalanan menuju Purwakarta untuk menjemput anak bungsu Asep, Nedya Silmi yang telah menyelesaikan KKN di Purwakarta.
Namun saat berkendara di Jalan BKR Kota Bandung, mobil Toyota Avanza yang ditumpanginya bertemu dengan rombongan pengunjuk rasa yang menolak angkutan. on line. Tiba-tiba mobil tersebut diserang dan dituduh sebagai taksi on line.
“Teriak seseorang on line–on linemungkin saya salah untuk manajer on line karena mereka ingin mendemonstrasikan taksi on line di Gedung Sate,” kata Eggy kepada wartawan di Polres Regol Kota Bandung, Kamis, 8 Maret.
Selain merusak mobil, pelaku yang merupakan sopir angkutan umum juga memukul Eggy dan Asep. Aksi anarkis ini berlangsung sekitar 15 menit sebelum dibubarkan oleh Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Hingga saat ini, Asep belum paham kenapa mobil yang dipinjam dari teman putranya itu dituduh sebagai taksi on line. Asep bahkan langsung menanyakan kepada pemilik mobil apakah mobil yang digunakan keluarganya pernah dioperasikan sebagai taksi on line.
“Tetapi pemilik mobil mengatakan mobil tersebut tidak pernah digunakan sebagai taksi on line,” kata Asep.
Aksi kekerasan tersebut didokumentasikan oleh anak pertama Asep yang merupakan salah satu penumpang mobil bernomor polisi D 1157 UF. Dokumentasinya dalam bentuk video kemudian menjadi viral setelah diunggah di media sosial.
Polisi menangkap pelaku
Usai kejadian tersebut, polisi bergerak cepat melacak pelaku yang menurut Asep berjumlah sekitar 30 orang.
Polisi berhasil menangkap enam pengemudi angkutan umum yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil. Namun polisi masih mencari pelaku lain yang masih buron.
“Kami akan terus melakukan pencarian karena pelakunya sekitar 11 sampai 12 orang. Sejauh ini sudah ada enam orang yang diamankan, kata Kapolrestabes Bandung Kompol Hendro Pandowo di Mapolsek Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat.
Para terduga pelaku berinisial UJ, SH, AR, RH, AG dan NR yang semuanya merupakan pengemudi angkutan umum rute Bumi Asri – Ciroyom. Para tersangka ditangkap di rumahnya dan di tempat biasa berkumpul. Mereka ditangkap dalam waktu lima jam setelah vandalisme.
“Semua pelaku adalah pengemudi angkutan umum. “Mereka berturut-turut ditangkap di tempat berbeda,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan intimidasi dan merusak mobil korban. Ada yang merobek mobil korban, melempari dengan batu, bahkan ada yang memukulinya.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Hendro.
Sementara terduga pelaku berinisial UP yang ditangkap sesaat setelah kejadian setelah menjalani pemeriksaan dinyatakan tidak terlibat. Saat kejadian, UP hanya berada dalam kelompok pelaku, namun tidak ikut melakukan pengrusakan atau pemukulan.
Para pelanggar akan dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk luka ringan dan 9 tahun penjara untuk luka berat. – Rappler.com