• October 5, 2024

KPK dan Kejaksaan Agung bersinergi berbagi penanganan kasus korupsi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

ICW mengatakan yang penting saat ini adalah segera memperbarui nota kesepahaman antara KPK dan Kejaksaan Agung.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sepakat bekerja sama menangani kasus korupsi.

Kedua lembaga menyepakati pembagian tugas untuk menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan kewenangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaringan kejaksaan di seluruh Tanah Air.

“Kejaksaan Agung dan KPK sepakat dan berkomitmen untuk meningkatkan sinergi. Bahkan kami sepakat untuk menangani kasus-kasus tertentu karena kami menyadari ada pro dan kontra, kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat menggelar konferensi pers di gedung Korps Adhyaksa Jakarta, Selasa, 5 Januari.

Keunggulan KPK adalah kewenangannya memanggil saksi atau pihak terkait tanpa mendapat izin pengadilan, kepala daerah, bahkan presiden. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh Kejaksaan.

Sementara kejaksaan mempunyai jaringan yang cukup luas di tanah air yang tidak dimiliki KPK, mengingat personel KPK hanya sebatas di ibu kota.

Prasetyo berharap, dengan memanfaatkan segala kekuatan yang dimiliki, upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih baik dan maksimal.

Bagikan kasus

Selain bekerja sama, KPK dan Kejaksaan Agung juga akan berbagi kasus.

“Kami akan meminta dan berharap terhadap berbagai kasus yang ditangani Kejagung mendukung KPK,” kata Prasetyo. Kejaksaan Agung akan meminta pengawasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, ujarnya.

Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menambahkan Jaksa Agung dalam setiap rapat selalu menegaskan bahwa lembaga antirasuah adalah garda terdepan dalam menangani kasus korupsi.

Untuk mendukung kerja sama tersebut, KPK akan menyempurnakan nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan.

Sebelum menandatangani MoU, KPK akan menyelesaikan terlebih dahulu rencana strategisnya dalam 11 hari ke depan. “Kami akan mengundang Indonesia Corruption Watch, tokoh masyarakat, dalam 10-15 hari ke depan,” kata Prasetyo.

Lantas kasus apa saja yang penyidikannya akan dilimpahkan ke KPK? “Setiap kasus punya detailnya masing-masing,” ujarnya lagi.

Prasetyo mencontohkan, dalam upaya pencarian dan pemanggilan saksi dan pihak terkait, pihak kejaksaan kerap menemui kendala terkait perizinan.

“Dalam hal penggeledahan, KPK tidak memerlukan izin pengadilan,” ujarnya. Termasuk memanggil saksi atau pihak terkait yang dianggap mengetahui suatu perkara.

ICW meminta perbaikan MoU diprioritaskan

Lalola Easter Kaban dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik bentuk kerja sama yang memanfaatkan kelebihan dan kekurangan kedua institusi. Namun menurutnya, penyempurnaan nota kesepahaman itulah yang paling dibutuhkan saat ini.

“Jangan hanya seperti bagi-bagi lapak, konteksnya tidak seperti itu. “Tetapi ini lebih tentang menjelaskan seperti apa sebenarnya koordinasi pengawasan itu?” Lalola mengatakan kepada Rappler pada hari Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, nota kesepahaman kedua lembaga harus diperbarui, karena ada beberapa fungsi dan tugas yang disebutkan dalam nota kesepahaman sebelumnya belum terlaksana secara maksimal dan sudah saatnya dievaluasi.

“Contohnya, ada titik dimana pimpinan dua lembaga bertemu tiga bulan sekali, itu tidak terjadi. “Yang terjadi adalah pertemuan dadakan, bukan pertemuan rutin,” ujarnya.

KPK dan kejaksaan juga harus serius menunjuk pejabat yang mampu melakukan kerja koordinasi dan bertanggung jawab penuh dalam menghubungkan kedua lembaga tersebut.

Penunjukan ini penting untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan dan koordinasi. “Jangan sekedar harmonisasi, tapi jangan dilaksanakan,” ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Sidney hari ini