KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ini merupakan kedua kalinya Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan elektronik KTP untuk kedua kalinya. Penetapan Setya sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang didampingi Juru Bicara Febri Diansyah pada Jumat, 10 November.
Menurut Saut, KPK memulai proses penyidikan terhadap Setya sejak 5 Oktober. Penetapan status tersangka, kata dia, dilakukan dengan mempelajari hasil putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September.
“Sejak 5 Oktober, KPK kembali melakukan penyidikan terhadap kasus KTP Elektronik. “Dalam proses penyidikan tersebut, KPK meminta keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan,” kata Saut di kantor KPK.
KPK sempat dua kali meminta keterangan kepada Setya, yakni pada 13 Oktober dan 18 Oktober, namun selalu mangkir. Saut mengatakan, alasan Ketua Umum Partai Golkar saat itu karena kesibukannya sebagai Ketua DPR.
Namun proses penyidikan masih berjalan, bahkan pada akhir Oktober lalu sempat digelar perkara oleh tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
Dari situlah pada tanggal 31 Oktober KPK mengeluarkan surat perintah atas nama SN (Setya Novanto), anggota DPR periode 2009-2014, kata Saut lagi.
Saksikan siaran persnya melalui video ini:
Konferensi pers: sebutkan nama tersangka https://t.co/xj0L15Majv
— KPK (@KPK_RI) 10 November 2017
Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 tambahan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Setya sebagai tersangka didukung oleh keterangan beberapa saksi, baik dari anggota DPR, pihak swasta, pejabat atau pegawai Kementerian.
“Untuk memenuhi hak tersangka, KPK mengirimkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada SN di kediamannya di Jl. Wijaya XIII Melawai, Kebayoran Baru pada Jumat, 3 November, katanya.
KPK menyatakan tak bisa lagi mengeluarkan informasi lebih detail karena berkaitan dengan proses penyidikan.
Pengumuman KPK membenarkan isi surat perintah penyidikan (SPDP) yang bocor ke media. Namun dalam surat tersebut tidak disebutkan siapa tersangkanya.
Tak lama kemudian, polisi mengeluarkan SPDP terhadap dua pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Agus Rahardjo karena diduga memalsukan surat SPDP dan menyalahgunakan kewenangannya. Tindakan itu dinilai Setya sebagai bentuk serangan balik karena kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dua pimpinan KPK, Setya juga melaporkan 24 penyidik KPK yang menangani kasus korupsi KTP Elektronik, termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. – Rappler.com