KPK masih memerlukan izin presiden sebelum mengusut Setya Novanto
- keren989
- 0
Setya mendatangkan tujuh saksi dari Partai Golkar, empat ahli pidana, dan satu ahli konstitusi yang diyakini bisa meringankan perkaranya.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Saksi yang membebaskan Setya Novanto satu per satu tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. Setya dijadwalkan memanggil tujuh saksi dari Partai Golkar dan lima saksi ahli.
Saksi pertama yang hadir adalah Wakil Sekjen Partai Golkar Maman Abdurahman. Maman menceritakan hal ini kepada media Pertama Dia sama sekali tidak mengetahui kasus korupsi KTP Elektronik yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, ia mengaku sejak awal tidak pernah menangani atau ikut serta dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Kedua, saya sampaikan kepada penyidik tentang komunikasi enam bulan terakhir dengan Pak Novanto. Di sinilah kasus KTP Elektronik mengemuka. “Dari perbincangan saya dengan dia, dia selalu bilang tidak terlibat,” kata Maman siang tadi di Gedung KPK.
Alasan lainnya, dia bersedia datang dan menjadi saksi untuk menebus Setya karena turut bersimpati dengan keadaan yang dialami ketua umum.
“Bagi saya, saat ini dia sedang mengalami masa ujian, cobaan dari Allah. “Saya sebagai adik dan kader juga wajib meringankan beban psikologisnya,” ujarnya.
Masih memerlukan izin presiden
Sementara itu, saksi ahli yang hadir, yakni ahli konstitusi Margarito, mendukung pernyataan pengacara Setya, Kamis, yang mengatakan lembaga antirasuah itu perlu izin presiden sebelum memeriksa Ketua DPR tersebut.
“(Saya ditanya) tentang tata cara pemeriksaan anggota DPR. Itu yang saya jelaskan, harus ada izin dari Presiden, kata Margarito.
Menurut dia, KPK harus menaati aturan tersebut. Apakah mereka suka atau tidak.
“Suka atau tidak, pasti begitu. “Selama dia berstatus anggota DPR,” ujarnya.
Pendapatnya ia mendasarkan pada pasal 245 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Menurut pasal 245 ayat 1 UU tersebut UU MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan dalam rangka Penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Majelis Kehormatan Dewan.
“Untuk mengusut seorang tersangka sesuai SK K Nomor 21 Tahun 2014, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka. “Untuk diperiksa sebagai calon tersangka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, penetapan kembali Novanto sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
“Saya kira itu belum cukup karena setahu saya dia belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sebab, dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sedangkan Mahkamah Konstitusi mewajibkan dia diperiksa sebagai calon tersangka, ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, ada celah bagi Setya Novanto untuk kembali lolos dari sidang pendahuluan.
“Iya, ada kemungkinan (berhasil lagi di sidang pendahuluan),” ujarnya.
Mengejar tepat waktu
KPK telah memenuhi permintaan pengacara Setya Novanto untuk memeriksa saksi ahli yang dapat membela pria berusia 60 tahun tersebut. Proses pemeriksaan rencananya akan dimulai pada Senin, 27 November.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemanggilan saksi ahli adalah: bentuk profesionalisme penegakan hukum. Pemanggilan saksi sudah dilakukan sejak pekan lalu.
Dua orang saksi yang dihadirkan merupakan saksi dalam rangkaian penanganan perkara KTP Elektronik ini, kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 26 November.
Saksi yang dipanggil, kata dia, adalah politisi Partai Golkar, baik anggota DPR, ahli Ketua DPR, atau pengurus Partai Golkar.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan Setya terdiri dari 4 orang ahli pidana dan 1 orang ahli hukum tata negara. Secara hukum, aturan ini dimungkinkan sesuai dengan KUHAP pasal 65.
“Pasal ini menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mencari dan menghadirkan saksi atau orang yang mempunyai keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya,” ujarnya.
Kehadiran saksi dan saksi ahli dalam penyidikan penyidik KPK merupakan langkah lanjutan yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut untuk tetap bertahan dan terhindar dari jeratan hukum lembaga antirasuah tersebut. KPK kini mendalami secara detail peran dan keterlibatan Setya dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Berdasarkan laporan dakwaan di persidangan Andi Agustinus, Setya disebut menerima penghargaan sebesar Rp574 miliar. Namun Setya Novanto sejak awal membantah tudingan tersebut. Ia mengaku difitnah dan dianiaya karena tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan KTP Elektronik.
KPK melakukan penyidikan terhadap Setya secara maraton dan hampir setiap hari. Tampaknya waktu semakin sempit bagi mereka untuk mengajukan perkara Setya ke pengadilan sebelum sidang praperadilan pada 30 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. – Rappler.com
BACA JUGA: