KPK melakukan dua OTT di Jakarta
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Untuk perkara di Kejaksaan DKI Jakarta dan DPRD
JAKARTA, Indonesia — (UPDATED) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua kali operasi penangkapan (OTT) di dua lokasi di Jakarta pada Kamis malam, 31 Maret, untuk dua kasus berbeda.
“Hari ini ada OTT di dua tempat, kasusnya berbeda, pagi dan sore (tadi), sama-sama di Jakarta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Kamis.
Satu di Kejaksaan Agung, satu lagi di DPRD DKI Jakarta.
Namun Agus tidak menjelaskan kepada siapa dan terkait kasus apa OTT tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan menggelar dua konferensi pers atas dua kasus tersebut pada Jumat pagi dan sore, 1 April
Terkait dugaan OTT terhadap jaksa, Agus menyebut yang diamankan KPK adalah pemberinya.
“Pemberinya sedang melakukan OTT,” kata Agus.
Dua petinggi BUMN menjadi tersangka
KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis pagi, 31 Maret. Ketiganya berinisial SWA, DPA dan MRD.
“Mereka ditangkap pada pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. SWA dan DPA merupakan Direktur Keuangan dan senior manager PT BA (Brantas Abipraya). Diketahui PT BA adalah Badan Usaha Milik Negara,” kata Agus saat memberikan siaran pers di Kantor KPK, Jumat pagi, 1 April.
Sedangkan MRD, lanjut Agus, merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara. Penangkapan bermula dari pengintaian terhadap ketiganya. Pada Rabu malam tanggal 30 Maret, MRD dan DPA mengadakan pertemuan dan mengatur pertemuan di hotel keesokan harinya.
Ketika hari yang ditentukan tiba, DPA mempersilakan MRD berkumpul di toilet pria lantai 1 untuk menyerahkan uang sebesar US$148.835 atau setara Rp1,9 miliar.
Suap tersebut terdiri dari sejumlah uang yang terdiri atas pecahan US$1.847 pecahan US$100, 1 pecahan US$50, 3 pecahan US$20, 2 pecahan US$10, dan 5 pecahan US$1, jelas Agus sambil menunjukkan bukti suap tersebut. .
Suap yang diberikan, kata Agus, diduga untuk menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK pun mengajukan perkara.
Mereka pun memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini dari Kejaksaan Agung yakni berinisial SS dan TS. Pemeriksaan baru selesai pada Jumat pagi 1 April pukul 05.00. Selanjutnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menggeledah kantor di Kejaksaan Tinggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Agus juga mengatakan penangkapan ketiga tersangka bisa terwujud berkat kerja sama yang erat antara KPK dan Kejaksaan Agung.
“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat membuka kotak Pandora yang lebih luas pada kasus-kasus lainnya,” kata Agus.
Sementara kasus OTT terhadap anggota DPRD DKI akan dilakukan sore nanti. —Antara Report/Rappler.com
BACA JUGA: