KPK menahan Miryam S. Haryani selama 20 hari ke depan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Miryam ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani setelah ditangkap pada Senin, 1 Mei dini hari di Hotel Grand Kemang. Lembaga antirasuah menahan Miryam selama 20 hari berikutnya.
“Tersangka Miryam S. Haryani ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 1 Mei.
Miryam tak banyak berkomentar usai diperiksa KPK hingga sore hari. Dia meminta media untuk menanyakan lebih banyak pertanyaan kepada pengacara, Aga Khan, tentang kasusnya.
“Kapan pengacara Saya saja,” kata Miryam yang mengenakan jaket tahanan KPK berwarna oranye saat keluar gedung KPK.
Ia pun membantah ada pihak yang memintanya kabur sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Polri untuk memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tidak (tidak ada yang memberitahuku), aku sedang berlibur bersama anak-anak,” kata Miryam.
Hal serupa juga disampaikan pengacara Miryam, Aga Khan. Kliennya mengaku stres karena saat hendak berlibur bersama anaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia juga bukan pencuri, tapi (memberi) informasi palsu. “Tadi malam beliau tidak banyak bicara, bahkan saat memberikan BAP, informasi yang diberikan sangat singkat dan padat,” kata Aga saat dihubungi Rappler melalui telepon, Selasa, 2 Mei.
Keterangan yang disampaikannya di BAP sama dengan keterangan yang didengar masyarakat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Aga memahami, penahanan kliennya merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, dia berharap proses permohonan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut tidak ditutup.
Proses permohonan praperadilan akan dimulai pada 8 Mei di PN Jaksel, ujarnya.
Miryam ditangkap tim gabungan bentukan Satgas Reserse Kriminal Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, kader Partai Hanura itu sedang bersama adiknya menunggu seseorang muncul. Namun polisi belum bersedia menyebutkan siapa sosok misterius yang ditunggu Miryam. (BA: Polisi menangkap Miryam S. Haryani di Hotel Grand Kemang)
Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. . 600 juta. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com