KPK menangkap 15 orang dalam OTT Bupati Nganjuk
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ini merupakan kali kedua Taufiqqurahman ditangkap KPK. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka, namun berhasil menang dalam sidang pendahuluan
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menangkap 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Nganjuk. Salah satu yang terjaring OTT adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik lembaga antirasuah juga menyita barang bukti uang ratusan juta dari OTT.
“Kami pastikan ada kepala daerah yang sedang dalam proses pemeriksaan dan mengamankan uang dalam rupiah yang tentunya berkaitan dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara,” kata Febri saat ditemui di kantornya, Rabu, 25 Oktober.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci uang apa saja yang disita penyidik KPK. Sebab, tim di lapangan masih menghitung jumlah uang yang disita dari lokasi.
Menurut Febri, puluhan orang ditangkap petugas KPK di dua tempat, yakni di Jakarta dan Jawa Timur. Ada berbagai pejabat daerah dan ada juga pihak swasta.
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status 15 orang yang ditangkap pagi tadi. Ini merupakan kali kedua Taufiqqurahman ditangkap. Terakhir, ia pun ditangkap KPK pada Desember 2016.
Namun, ia berhasil lepas dari status tersangka karena mengajukan perkara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (BACA: Daftar Pemenang Gugatan Praperadilan terhadap KPK)
Dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menanganinya, namun tidak bisa diselesaikan karena kemudian kasusnya dilimpahkan atas perintah hakim praperadilan, kata Febri.
Dipecat PDIP
Sementara tak lama setelah ditangkap KPK, PDI langsung memecat Perjuangan Taufiqurrahman dari jabatan Ketua DPC PDIP Nganjuk. Penangkapan Taufiqurrahman mengejutkan partai yang ia ikuti. Sebab, ia berulang kali diingatkan untuk tidak melakukan perilaku ilegal.
“Dengan OTT ini, sesuai mekanismenya, partai langsung memberikan sanksi pemberhentian,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, jabatan Taufiq di PDI Perjuangan juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC sejak 26 Januari. Hal ini disebabkan oleh faktor kedisiplinan.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi organisasi sejak 26 Januari dan dibebastugaskan sebagai Ketua DPC, ujarnya.
Selain memecat Taufiq, PDI Perjuangan juga tidak memberikan rekomendasi untuk mencalonkan istrinya pada Pilkada 2018.
PDI Perjuangan tegas tidak menyebut sosok yang diinginkan Saudara Taufiq, ujarnya.
Ia mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekaroputri sudah berkali-kali mengingatkan kadernya yang dipercaya sebagai penyelenggara negara untuk tidak main-main dengan praktik pelanggaran hukum.
Ancaman sanksinya sangat jelas, siapapun yang terkena OTT oleh KPK, maka partainya akan segera mengeluarkan surat pemberhentian, kata Hasto. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com