• November 26, 2024
KPK menemukan uang Rp40 juta dalam OTT hakim Bengkulu

KPK menemukan uang Rp40 juta dalam OTT hakim Bengkulu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hakim kasus korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu dijanjikan suap sebesar Rp 125 juta

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dalam Operasi Tangkap Hakim (OTT) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka adalah Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Wakil PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan pihak swasta Syahdatul Islami.

Ketiganya kedapatan menerima suap agar hukuman terdakwa bernama Wilson SG ringan. Wilson merupakan terdakwa kasus dugaan pidana korupsi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, dan Aset Kota Bengkulu.

“Dalam proses persidangan, ada indikasi keluarga terdakwa mencoba mendekati hakim melalui panitera pengganti bernama DHN (Hendra). “Diduga besaran uang untuk mempengaruhi keputusan hakim mencapai Rp125 juta,” kata Komisioner KPK Agus Rahardjo saat memberikan siaran pers di kantor KPK, Kamis malam, 7 September.

Lihat siaran pers selengkapnya di sini:

Malam persidangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam Wilson dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Besaran uangnya ternyata sudah disepakati, sehingga S (Syahdatul) membuat rekening sendiri di Bank Tabungan Negara (BTN). Ia lalu menyetor Rp 150 juta ke rekeningnya.

“Saat amar putusan dibacakan, terdakwa divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, ditambah satu tahun kurungan. Namun uang tersebut tidak diserahkan pada tahap itu, diduga untuk menunggu situasi yang lebih aman, kata Komisioner KPK lainnya, Basaria Panjaitan di tempat yang sama.

Penarikan baru dilakukan pada 5 September dari BTN sebesar Rp 125 juta. Dalam OTT di kediaman Dewi, petugas KPK menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp40 juta. Tim KPK juga menemukan sisa Rp75 juta dari kediaman Hendra.

“Diduga uang itu bagiannya biaya komitmen di rumah Hendra,” kata Basaria.

Ketiga tersangka ditangkap pada dua hari berbeda. Dewi dan Hendra ditangkap pada Rabu 6 September. Sedangkan Syahdatul ditangkap pada Kamis, 7 September di Hotel Santika, Bogor. Ketiganya langsung dibawa ke kantor KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun ditahan hingga proses persidangan digelar.

Memulangkan

Menurut Wakil Ketua Pengawasan Pengadilan Tinggi, Hakim Sunarto, informasi potensi suap di PN Bengkulu bersumber dari mereka. Mahkamah Agung ingin lembaga antirasuah membantu membersihkan penegakan hukum di Indonesia.

Meski memberikan informasi, Sunarto menyayangkan masih ada hakim yang tidak bisa dilatih dan menerima suap.

“Kalau tidak bisa dikembangkan lebih baik dimusnahkan saja. Ngapain repot-repot, sekarang kita tegas,” kata Sunarto yang turut memberikan keterangan pers tadi malam.

Hakim Dewi dan panitera pengganti otomatis diberhentikan. Sunarto mengatakan, SK tersebut sudah ditandatangani.

“Pengadilan Tinggi juga menonaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan terkait. Jika nanti tidak terbukti, maka jabatannya akan dikembalikan. Namun jika terbukti menerima suap, maka ketidakaktifannya akan permanen, ujarnya.

Sunarto juga berpesan kepada hakim yang mempunyai niat jahat melakukan korupsi agar meninggalkan niat tersebut. Mahkamah Agung akan bersikap tegas dan toleran terhadap penerima suap.

“Kalau ada keinginan, silakan batalkan niat itu karena Mahkamah Agung tidak main-main,” ujarnya. – Rappler.com


situs judi bola online