• January 10, 2025

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Patrialis Akbar menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

JAKARTA, Indonesia (UPDATE) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus tersebut. Peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara setelah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka yaitu PAK (Patrialis Akbar) dan KM sebagai penerima, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers. diadakan diadakan pada Kamis malam, kata. , 26 Januari 2017.

Patrialis, lanjut Basaria Panjaitan, menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis menerima uang tersebut dari importir daging berinisial BHR. Seperti Patrialis, BHR juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga mempunyai KM (perantara Patrialis dengan BHR) dan NJF (Sekretaris BHR) sebagai tersangka.

Patrialis ditangkap pada Rabu 25 Januari 2017 di Grand Indonesia. Saat ditangkap, Patrialis sedang bersama seorang wanita. Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, mengatakan pihaknya tidak menemukan kepuasan seksual dalam kasus ini.

Sementara BHR dan sekretarisnya ditangkap di kantornya di Sunter, Jakarta Utara. Dari kantor tersebut, penyidik ​​KPK juga menangkap 7 pegawai BHR. Namun status ketujuh orang ini masih berstatus saksi.

Penangkapan dan penetapan Patrialis sebagai tersangka cukup mengejutkan karena ia pernah menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Patrialis juga pernah menjadi anggota Volksraad Partai Amanat Nasional.

Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam jumpa pers, Kamis sore, mengatakan pihaknya mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas persoalan tersebut. “Kami juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK,” kata Arief.

Bila perlu, lanjut Arief Hidayat, KPK bahkan bisa mengusut Patrialis Akbar tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada presiden. Kami mendukung penuh KPK, kata Arief.

Jika Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat, lanjut Arief, maka Mahkamah Konstitusi akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat. Namun kami masih menunggu keputusan Dewan Etik, kata Arief. Ia mengaku belum mengetahuinya sebenarnya apa yang menjerat Patrialis Akbar.

Dalam kesempatan tersebut, Arief menyampaikan keprihatinannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas penangkapan tersebut. Meskipun kejadian tersebut bersifat pribadi, kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas nama Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Bagi Mahkamah Konstitusi, ini bukan kali pertama hakimnya ditangkap KPK. Sebelumnya, KPK telah menangkap Akil Mochtar pada Oktober 2013 —Rappler.com

unitogel