• November 19, 2024
KPK menggeledah, menyita dokumen dari Kementerian Dalam Negeri

KPK menggeledah, menyita dokumen dari Kementerian Dalam Negeri

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, dari 4 lokasi disita sejumlah dokumen dan hardisk

JAKARTA, Indonesia – Penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyita dokumen dari kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 1 Maret, tentang kasus dugaan korupsi pengadaan gedung dan pembangunan Kampus Institute of Home Government di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011.

“Pada Selasa, 1 Maret 2016, Penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan paralel di 4 lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan dan konstruksi pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat, termasuk di Kementerian Dalam Negeri. Biro Urusan Bisnis,” kata Yuyuk Andriati, Kepala Humas KPK, saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu 2 Februari.

Selain di kantor Kementerian Dalam Negeri, KPK juga menggeledah kantor Departemen Gedung PT Hutama Karya di Jalan Iskandarsyah, Blok M, Jakarta Selatan; Kantor Bina Karya Mayjen DI Panjaitan, Kavling 12; dan kantor PT Arkitek di Jalan Tanah Abang V.

Penggeledahan dimulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, sejumlah dokumen dan hardisk disita dari 4 lokasi, imbuh Yuyuk.

Tersangka dalam kasus ini adalah Pejabat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 Dudy Jucom dan General Manager Bagian Bangunan PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.

Dudy pindah ke Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.

Sedangkan Budi juga terpidana kasus lain di Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni korupsi pengadaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Kelautan (BP2IP) Kementerian Perhubungan tahap III pada tahun 2011 di Jakarta dan Sorong.

Budi divonis 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar. Rp 576 juta sebagai kompensasi.

Dudy dan Budi dikenakan pasal 2 ayat 1 atau 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. ditambah denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.

Pada tahun 2011, Kemendagri membangun sejumlah kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; Minahasa di Sulawesi Utara, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pontianak di Kalimantan Barat. – dengan laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Togel SDY