KPK menuturkan soal keterlibatan Rano Karno dalam korupsi APBD Banten
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dugaan korupsi APBD Banten dan pendirian Bank Banten memerlukan persetujuan Pemprov Banten.
JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ABPD Banten dan pendirian Bank Banten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggotakan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, dan Bos PT Banten Global Development. ditangkap , Ricky Tapinangkol.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, apakah Rano Karno selaku Gubernur Banten terlibat korupsi ini?
“Yang disebut terlibat ada 3 orang tersangka. Tapi itu tidak berhenti. Sekarang kami sedang mengembangkannya. Kemana arah pembangunannya, jangan sebutkan nama. Mengarah ke siapa? Apakah ada pihak pemberi dana selain RT, apakah ada pihak penerima selain TSS dan SMH? “Dikembangkan berdasarkan apakah penyidik menemukan 2 alat bukti,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi kepada pers, Rabu 2 Desember.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Diakui Indriyanto Seno Adji, kebijakan pendirian Bank Banten merupakan kebijakan pemerintah provinsi. “Ini kebijakan Pemprov,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK belum melarang para tersangka bepergian ke luar negeri dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya sebagai tersangka korupsi pemulusan APBD Banten dan pendirian Bank Banten, Rabu, 2 Desember.
Selain Tri Satya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono sebagai tersangka.
Bersamaan dengan itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan bos PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar $11.000 dolar dan Rp16 juta antara Ricky dan Tri Setya. “Iya, mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 1 Desember.
Tri Satya ditangkap bersama Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol atas dugaan suap kelancaran APBD Banten dan pembentukan DPRD Banten. Bank Banten.—laporan dari Febriana Firdaus/Rappler.com
Baca juga: