• November 22, 2024
KPK menyita Rp4,7 miliar dari OTT anggota DPRD Jambi

KPK menyita Rp4,7 miliar dari OTT anggota DPRD Jambi

KPK juga akan mendalami keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam pemberian suap tersebut

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jambi pada Selasa, 28 November. Diketahui, suap tersebut digunakan sebagai fasilitasi agar anggota DPRD Jambi memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp4,5 triliun.

APBD Jambi resmi disahkan Senin, 27 November lalu.

“Uang ini diduga diberikan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018,” kata Basaria Panjaitan, Pimpinan KPK, dilansir Antara. sambil memberikan keterangan pers. Rabu malam 29 November di Kantor KPK.

Dijelaskannya, untuk mempercepat proses pengesahan RAPBD, disepakati mencari uang yang dikenal dengan istilah “uang klop”. Penggeledahan dilakukan terhadap pihak swasta yang sebelumnya bermitra dengan Pemprov Jambi.

Basaria mengatakan, suap tersebut diberikan kepada berbagai anggota DPRD lintas fraksi dan berbagai tahapan. Mulai dari Rp700 juta, Rp600 juta, dan Rp400 juta pada tahap akhir. Total uangnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Sementara sisa uang suap senilai Rp 3 miliar disita penyidik ​​KPK dari rumah Arfan, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Lembaga antirasuah menangkap 16 orang dalam OTT. Sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi dan sisanya 4 orang ditangkap penyidik ​​di Jakarta.

Salah satu pejabat yang terjaring aksinya adalah Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2014-2019. Ia yang mewakili rekan-rekannya di DPRD mengatakan, dirinya hanya bersedia menghadiri pengesahan RAPBD jika ada jaminan dari Pemprov Jambi.

Supriono menerima uang tersebut pada Selasa pekan lalu sekitar pukul 12.46 WIB di sebuah restoran. Pihak yang memberi suap adalah Saipudin, Asisten Daerah Divisi 3 Provinsi Jambi.

Keduanya sepakat bertemu di sebuah restoran untuk memberikan uang dengan kode ‘undangan’, kata Basaria.

Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya bergerak menuju mobil Saipudin. Diduga di sinilah terjadi transaksi pemberian uang Rp400 juta kepada Supriono.

Kantong plastik berisi uang tunai tersebut disita tim penyidik ​​KPK dan kini dijadikan barang bukti. Penyidik ​​KPK kemudian pindah ke kediaman pribadi Saipudin. Di sana, tim KPK menemukan uang tunai senilai Rp1,3 miliar. Uang tersebut, kata Basaria, diduga diberikan kepada sesama anggota DPRD.

Tim KPK kemudian membawa lima orang dari Jambi ke Jakarta. Usai melakukan penyelidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Supriono, Anggota DPRD periode 2009-2014 sebagai penerima suap, Erwan Malik, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Pj Bupati. dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi dan Saipudin, Asisten Daerah Divisi III Pemerintah Provinsi Jambi.

Sebagai penerima suap, Supriono dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 UU No. Kejahatan. Kode.

Sementara Erwan Malik, Arfan dan Saipudin, selaku tersangka pemberi suap kepada OTT Jambi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka pemberi suap kepada OTT Jambi. diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selidiki Gubernur Jambi

Usai OTT berlangsung, KPK mengaku bakal mengusut keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam dugaan suap pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, tiga dari empat tersangka merupakan anak buah Zumi.

“Ada atau tidaknya perintah gubernur itu, masih dalam pengembangan. “Kami belum bisa memastikannya,” kata Basaria.

Untuk mempermudah proses penyidikan, lembaga antirasuah juga mempertimbangkan untuk meminta imigrasi melarang beberapa orang yang diduga mengetahui suap tersebut. Namun Basaria enggan menyebutkan apakah Zumi juga akan dibanned.

“Tim KPK masih di lapangan (Jambi). Jadi, nama-nama yang akan dilarang bepergian ke luar negeri itu baru diketahui nanti berdasarkan laporan tim, ujarnya.

Ia pun mengaku kecewa dengan peristiwa dugaan suap yang dilakukan Pemprov Jambi. Sebab, Jambi merupakan salah satu daerah yang diikutsertakan KPK dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Oleh karena itu, jika ada indikasi permintaan suap, Pemprov harus melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, belum ada laporan yang diterima sama sekali, ujarnya. – Rappler.com

link sbobet