• July 11, 2025
KPK Temukan Rp 626 Juta dari OTT Ketua Kejaksaan Tinggi Sulut

KPK Temukan Rp 626 Juta dari OTT Ketua Kejaksaan Tinggi Sulut

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Uang tersebut merupakan sisa dari ‘commitment fee’ yang dijanjikan sebesar Rp 1 miliar

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Ketua Mahkamah Agung Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota DPR Aditya Anugraha Moha pada Jumat malam, 6 Oktober. Dari OTT tersebut, penyidik ​​KPK menyita uang tunai sebesar SGD 64 ribu atau setara Rp 626 juta.

Komisioner KPK Laode M. Syarif mengatakan, uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi keputusan banding dan bukan untuk menangkap ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow.

Juli lalu, Marlina divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Manado dalam kasus tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Daerah (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar. Uang suap itu ditemukan di kamar hotel dan disimpan dalam amplop berwarna putih coklat.

“Saat tim KPK mendatangi kamar hotel, ditemukan uang SGD 30 ribu di dalam amplop putih. Lalu uang dalam amplop coklat itu SGD 23 ribu, kata Laode saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Sabtu malam, 7 Oktober.

Sisa uang SGD 11 ribu ditemukan di mobil Aditya. Uang tersebut, kata Laode, diyakini merupakan bagian dari total biaya pertunangan yang akan diberikan kepada Sudiwardono sebesar Rp 1 miliar. Sejak awal rencananya pemberian uang tersebut dalam bentuk dolar Singapura.

Kronologis pengiriman uang

Laode kemudian menjelaskan rencana pertemuan dan pemberian uang. Pria yang pernah berprofesi sebagai guru ini mengatakan, keduanya menggunakan kode khusus untuk bertemu, yakni kata ‘pengajian’.

Adit mengatur agar pertemuan itu berlangsung di Jakarta, di sebuah hotel di kawasan Pecenongan.

“Kamis sore, 5 Oktober, diketahui SDW (Sudiwardono) selaku Ketua Kejaksaan Tinggi Sulut beserta istri tiba di Jakarta dari Manado dan menginap di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. “Hotel tersebut diduga dipesan oleh AAM (Aditya Anugrah Moha) atas nama orang lain,” kata Laode.

Kemudian, pada Jumat malam 6 Oktober sekitar pukul 23.15 WIB, sepulang dari makan malam bersama keluarga, Sudiwardono tiba di hotel tempatnya menginap. Beberapa saat kemudian, uang suap diduga diserahkan di pintu darurat hotel.

Tim KPK menangkap Aditya dan asistennya di lobi hotel. Mereka kemudian juga menangkap Sudiwardono, istrinya berinisial Y dan manajer Aditya berinisial M.

“Setelah dilakukan penyidikan selama 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . meningkatkan status penanganan kasus tersebut setelah dilakukan penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka yaitu sebagai penerima SDW (Sudiwardono), pimpinan PT Sulut sebagai ketua majelis hakim dan sebagai AAM (Aditya Anugrah Moha) anggota Komisi XI DPR. untuk periode 2014-2019,” ujarnya.

Laode kemudian meminta seluruh penegak hukum menghentikan praktik korupsi. Sebab jika tertangkap, hukuman yang didapat akan lebih berat.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memantau aparat dan melaporkan segala dugaan tindak pidana korupsi. “Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Sementara itu Laode menjelaskan dalam perkara ini semua dapat terlaksana dengan baik berkat kerja sama Mahkamah Agung selaku pengawas peradilan.

Sebagai penerima, Sudiwardono disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini menyebutkan nama hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan suatu perkara yang dibawa ke hadapannya untuk diadili, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara sebagai pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan suatu perkara yang diajukan kepadanya untuk diadili, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 750 juta. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Toto SGP