• March 26, 2026
KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

SN dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EID). .ditugaskan .

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan orang lain sebagai tersangka. “Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan saudara laki-laki SN sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017.

Agus mengatakan, SN diduga memanfaatkan Proyek Pengadaan KTP Elektronik dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau fasilitas yang ada padanya. Oleh karena itu, kerugian keuangan negara diperkirakan minimal Rp 2,3 triliun, kata Agus.

Simak siaran pers KPK terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka di bawah ini:

SN, menurut Agus Rahardjo, juga berperan dalam proses perencanaan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa pada proyek KTP Elektronik. Peran tersebut ia mainkan bersama seseorang berinisial AA yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjut Agus, korupsi KTP Elektronik diduga direncanakan sejak proses perencanaan yang berlangsung dalam dua tahap, yakni penganggaran dan proses pengadaan pengadaan barang dan jasa.

SN dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setya merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Pejabat Perikatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan Andi Agustinus (Swasta).

Tidak terkait dengan pansus

Dalam kesempatan itu, Agus membantah penetapan status tersangka Setya terkait dengan peluncuran panitia khusus (pansus) hak penyidikan yang dilakukan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menegaskan, sebelum menetapkan Setya sebagai tersangka, penyidik ​​KPK sudah memperoleh dua alat bukti.

“Pasti kami akan mendatangkan yang bersangkutan dalam proses penyidikan. Bukan sembarangan, harus ada dua bukti kuat. Biarkan proses berikut ini di pengadilan, kata Agus.

Bahkan, untuk menepis persepsi negatif masyarakat terhadap KPK, mereka sepakat mempercepat dan meningkatkan kinerja KPK. Dengan begitu, KPK bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa keberadaan Pansus KPK di DPR tidak mempengaruhi kinerjanya.

Belum ditangkap

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah belum membahas penahanan Setya. Mereka masih menunggu informasi dari tim penyidik ​​kapan akan menahan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Kita belum bicara soal penahanan, kita masih bicara soal menaikkan status seseorang ke tingkat penyidikan. “Untuk kegiatan lainnya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Febri di Gedung KPK.

Ia berjanji akan menginformasikan kepada masyarakat kapan penahanan Setya akan dilakukan. — dengan laporan ANTARA/Rappler.com


Pengeluaran SGP