• November 25, 2024
KPK tidak akan menangani kasus petinggi Polri

KPK tidak akan menangani kasus petinggi Polri

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kabaret Krim Anang Iskandar mengatakan: ‘Bus dilarang saling mendahului’

JAKARTA, Indonesia — Kapolri Jenderal. Badrodin Haiti membenarkan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar terkait penanganan kasus anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Badrodin, KPK tidak lagi menangani kasus petinggi Polri.

“Maksudnya kalau kita sendiri yang menemukan kasusnya, bisa kita serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi? Kami akan menanganinya sendiri,” kata Badrodin kepada Rappler, Kamis sore, 7 Januari.

“Tapi kalau KPK dapat, tolong diurus,” ujarnya lagi.

Meski undang-undang menegaskan KPK punya kewenangan mengusut kasus korupsi, Badrodin berpendapat lain. “Bukan soal kewenangan, tapi akan berdampak pada jajaran Polri dan hubungan antar institusi,” ujarnya.

“Kami melakukannya dengan baik di sana. Tapi anggota bisa marah. Begitu pula dengan KPK,” ujarnya.

Lantas bagaimana mekanisme kerja sama antara Polri dan KPK?

“Tidak ada tindak lanjut. “Harus ada pemikiran teknisnya,” kata Badrodin.

‘Bus dilarang berpapasan’

Kabareskrim Anang Iskandar sebelumnya mengatakan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus saling menghormati kewenangan masing-masing agar hubungan baik kedua pihak tetap terjaga.

“Intinya adalah sesama bus kota tidak bisa mendahului satu sama lain,” kata Ananda.

Ia juga ingin jika ada anggota Polri yang terlibat suatu kasus, sebaiknya ditangani secara internal oleh kepolisian, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya.

“Yang terpenting sesama bus kota tidak boleh saling mendahului,” ujarnya.

Menurut Anang, KPK-Polri sebaiknya mengadakan pertemuan rutin untuk meningkatkan hubungan kedua pihak.

“Membangun kepercayaan tidak bisa memakan waktu satu atau dua hari. Kita harus bertemu secara teratur,” katanya.

Bagaimana reaksi pegiat antikorupsi terhadap pernyataan Badrodin?

Adnan Topan Husodo, koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan polisi tidak bisa mengandalkan apa pun selain hukum.

Menurut undang-undang no. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, KPK mempunyai kewenangan menangani kasus korupsi tanpa batasan.

“Selanjutnya, salah satu kategori tugas dan kewenangan pemberantasan korupsi yang akan dilaksanakan KPK adalah penanganan korupsi yang melibatkan penegakan hukum,” kata Adnan.

“Saya kira undang-undangnya sudah jelas, apa yang diaturnya, tidak perlu ada perdebatan lebih lanjut. “Jika ada permintaan khusus seperti itu, bisa dianggap melanggar peraturan KPK,” ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Sidney