KPK tidak menemukan adanya dugaan korupsi dalam pembelian tanah Sumber Waras
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian tanah RS Sumber Waras
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan tindak pidana korupsi pembelian tanah milik RS Sumber Waras, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penyidik kami tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum, kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa, 14 Juni, di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Oleh karena itu, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Sebelum menggelar rapat dengar pendapat dengan DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sejumlah ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus pembelian tanah RS Sumber Waras, antara lain dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan DPR. Asosiasi Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut.
“Kalau menurut ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI memiliki perbedaan, namun tidak terlalu besar. “Ada ahli yang menilai NJOP (nilai jual objek pajak) adalah harga yang bagus,” kata Agus. kepada media.
Agus menyatakan KPK selanjutnya akan bertemu dengan LTD dalam waktu dekat.
Ahok menanyakan informasi
Dalam penyidikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama pada 12 April 2016.
Usai diperiksa, Ahok mengaku Badan Pemeriksa Keuangan (FAA) menyembunyikan kebenaran karena meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan hal yang tidak bisa dilakukan, yakni memerintahkan penutupan kesepakatan jual beli tanah Sumber Waras- batalkan RSUD.
Sebelumnya, kesimpulan sementara KPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (ARR) KPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta Tahun 2014 yang menyebutkan pembelian lahan tersebut mengindikasikan kerugian keuangan daerah. Hingga Rp 191,3 miliar akibat harga tersebut. Pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.
LTD mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada tahun 2013 sebesar Rp 564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian tanah tersebut karena peruntukan tanah tidak dapat diubah untuk tujuan komersial.
Dalam LHP tersebut antara lain LTD merekomendasikan agar Pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok untuk memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dianggap ceroboh dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Laporan korupsi RS Sumber Waras masih didalami, dan sudah ada lebih dari 33 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ahok menilai Pemprov DKI membeli tanah di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol, Jakarta Barat karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi, sehingga Pemprov DKI diuntungkan karena pemilik tanah menjualnya. itu dengan harga NJOP, jadi total harganya Rp 755,6 miliar, sedangkan nilainya lebih tinggi dengan harga pasar. —Antara/Rappler.com
BACA JUGA: