KPU DKI mengurangi jumlah pendukung yang bisa dihadirkan pada debat Pilgub III
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
KPU DKI mengurangi jumlah pendukung paslon di auditorium karena tidak bisa menjaga postur tubuh saat debat berlangsung.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengurangi jumlah pendukung setiap pasangan calon yang bisa dibawa ke auditorium ruang debat ketiga pada Jumat, 10 Februari. Kini setiap pasangan calon hanya boleh menghadirkan maksimal 100 orang pendukung. Sebelumnya pada debat kedua masing-masing pasangan calon diperbolehkan membawa 120 orang pendukung.
Namun kenyataannya, massa pendukung dinilai tidak mampu tertib. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi pada dua debat sebelumnya.
“Sekarang pada debat ketiga kita kembali ke awal yaitu 100 orang sebagai bentuk tindak lanjut dari ketidaksiapan suporter untuk mempertahankan sikapkata Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos saat memberikan siaran pers di gedung KPU, Kamis, 9 Februari.
Ia menilai hal itu harus dilakukan agar ada kesepakatan bahwa debat di forum harus tertib dan penuh hormat, sehingga ada kesadaran dan tanggung jawab pendukung untuk menjaga sikap dan perilaku.
“Dari evaluasi debat sebelumnya, ada pengaruh dari jumlah pendukung yang hadir sehingga tim sukses kesulitan berorganisasi,” kata Betty.
KPU DKI Jakarta berkali-kali mewanti-wanti pendukung masing-masing paslon agar tidak ribut saat paslon menjawab pertanyaan yang dilontarkan moderator.
Debat ketiga akan dipimpin oleh presenter stasiun televisi CNN Indonesia, Alfito Deannova. Ia akan menyampaikan pertanyaan moderator dengan tema “Permasalahan Kependudukan dan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Jakarta”. Subtema yang ditentukan adalah pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan isu seputar disabilitas dan narkoba.
Debat ketiga ini juga diselenggarakan oleh empat stasiun televisi yaitu Transmedia, Kompas TV, SCTV dan Jak TV. Stasiun televisi lain juga menayangkan acara serupa.
Jenis pemilih
Menurut Komisioner KPU DKI Moch Sidik, ada tiga jenis pemilih pada Pilkada DKI yang digelar 15 Februari nanti.
“Ketiga jenis pemilih tersebut adalah pemilih pada DPT, pemilih tambahan atau DPTb, dan pemilih pindahan,” kata Sidik di tempat yang sama.
Pemilih yang telah terdaftar di DPT dapat langsung menggunakan hak pilihnya pada hari pukul 07:00 – 13:00 WIB. Sedangkan pemilih tambahan adalah mereka yang telah memenuhi syarat memilih namun belum terdaftar dalam DPT.
Pemilih tambahan dapat menunjukkan E-KTP dari Dukcapil dan Kartu Keluarga asli sebagai bukti masih terdaftar di sana basis data penduduk DKI. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12:00 – 13:00 WIB.
Sedangkan pemilih pindahan adalah mereka yang tidak dapat memilih di TPS karena urusan dinas, pendidikan, atau sedang berada dalam tahanan. Pemilih jenis ini dapat mengajukan surat pindah TPS di daerah asal pemilih paling lambat pada hari ke-3 pemungutan suara pada pukul 07:00 – 13:00 WIB.
Setelah debat ketiga dan kampanye besar digelar pada 10 Februari, DKI dan 100 daerah lainnya akan memasuki masa tenang pada 12-14 Februari. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com