• February 8, 2026
Kronologis Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK

Kronologis Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian bersama 5 orang lainnya

JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan kronologis operasi penangkapan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang dilakukan pada Minggu, 4 September.

“KPK menggelar OTT di Palembang pada Minggu, 14 September 2016. “Dalam OTT ini KPK menangkap 6 orang,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 September.

Keenam orang tersebut adalah:

  • ZM sebagai pengusaha
  • K sebagai seorang wirausaha
  • YAF sebagai Bupati Banyuasin
  • Pensiunan sebagai kepala subbagian rumah tangga bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Banyuasin
  • UU selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin
  • STY selaku kepala bagian pengembangan peningkatan mutu pendidikan dan tenaga pengajar pada bagian program dan pengembangan layanan pendidikan

Penyidik ​​KPK menangkap Krimea pada pukul 07.00 WIB yang merupakan penagih dan orang kepercayaan Yan Anton, kata Basaria.

Tim kemudian bergerak ke kediaman STY, salah satu kasir, dan menangkap yang bersangkutan pada pukul 09.00.

“Setelah itu tim bergerak mengamankan 3 orang yakni YAF selaku Bupati, RUS selaku Kasubag, dan UU selaku Kadis Pendidikan. “Dilakukan di rumah dinas Bupati Banyusin setelah selesai kegiatan pengajian sehubungan dengan rencana Bupati YAF dan istri untuk menunaikan ibadah haji,” kata Basaria.

BA:

Bersamaan dengan itu, KPK juga menangkap ZM selaku direktur CV Putra Pratama sekitar pukul 12.00 di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta.

Sejumlah uang dan bukti transfer kepada Yan Anton diperoleh dari berbagai tempat penangkapan.

Tim mengamankan uang pecahan Rp299.800.000 atau setara 200 ribu dolar AS, dan 11.200 dolar AS atau setara Rp150 juta, kata Basaria.

Selain itu, uang Rp50 juta juga disita dari tangan STY.

Menurut Basaria, uang Rp 50 juta itu merupakan bonus yang diminta STY dari pengusaha, selain Rp 1 miliar untuk Bupati.

“Dari tangan K, sang penagih, menyetorkan biaya haji ke biro perjalanan haji yaitu PT TB sebesar Rp. 531,6 juta yang diduga diberikan kepada suami istri bupati sebagai fasilitas biaya haji ZM,” kata Basaria.

Menurut Basaria, Rp 531,6 juta telah ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Kemudian US$ 11.200 diterima bupati pada 2 September 2016, dan Rp 299,8 juta diterima pada 1 September 2016.

Mungkin masih ada beberapa lagi dan masih dikembangkan penyidik, kata Basaria.

Tim KPK kemudian membawa kelima orang tersebut ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan awal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan cukup lama di Polda Sumsel, mereka diterbangkan ke Jakarta pada pukul 19.00 WIB dan penyelidikan masih terus berlanjut hingga saat ini dalam rangka pengembangan, ada kemungkinan ke beberapa tempat,” kata Basaria.

Dakwaan terhadap kelimanya didasarkan pada pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang pejabat publik atau penyelenggara publik yang menerima hadiah, meskipun diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan karena atau disebabkan oleh sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

ZM disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagian ini mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau penyelenggara publik dengan maksud agar pejabat publik atau penyelenggara publik tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana paling sedikit sebesar 1 tahun dan maksimal 5 tahun ditambah denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. —Antara/Rappler.com

Hongkong Pools