• October 15, 2024
Kuasa hukum Jessica mengajukan 21 permohonan dalam praperadilan

Kuasa hukum Jessica mengajukan 21 permohonan dalam praperadilan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengacara berharap Jessica bisa dibebaskan dari tahanan dan larangan bepergian ke luar negeri dicabut

JAKARTA, Indonesia – Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengajukan 21 permohonan kepada majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Februari.

Dari 21 poin tersebut, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyoroti mekanisme penggeledahan, penahanan, dan pelarangan Jessica yang dinilai sewenang-wenang dan ilegal.

Dijelaskannya kronologisnya, pada 10 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB, sejumlah polisi Polda Metro mendatangi rumah orang tua Jessica di Sunter, Jakarta Utara tanpa membawa dokumen apa pun dan dilakukan interogasi serta penggeledahan seluruh isi rumah. tanpa izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yudi melanjutkan, pada 26 Januari 2016, Polda Metro mengeluarkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang melarang Jessica bepergian ke luar negeri selama enam bulan, padahal saat itu Jessica masih berstatus saksi.

Di sini kesewenang-wenangan tergugat semakin parah, kata Yudi.

Ia pun membantah Jessica sebagai pelaku pembunuhan Mirna karena polisi tidak memiliki bukti yang menunjukkan Jessica mengeluarkan sianida saat berada di Olivier Cafe, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Jessica.

Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu, 24 Februari dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi serta tanggapan Polda Metro terkait permintaan yang diajukan hari ini.

Anggota tim kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bustam berharap, hasil sidang pendahuluan ini adalah Jessica bisa lepas dari tahanan.

“Kami berharap pengadilan menerima sidang pendahuluan, tidak mengesahkan penetapan tersangka, dan memerintahkan agar Jessica Kumala Wongso dikeluarkan dari tahanan, serta mencabut pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Hidayat dalam permohonannya.

Jessica tidak hadir karena stres

Sedangkan Jessica sendiri tidak bisa hadir karena kondisinya yang tidak memungkinkan. Menurut Yudi, Jessica saat ini sedang sedih dan stres.

“Jessica sedih, stres, sehingga tidak dihadirkan sebagai saksi (di sidang pendahuluan),” kata Yudi.

Meski tidak akan menghadirkan Jessica, Yudi memastikan tim kuasa hukum Jessica akan mendatangkan ahli hukum pidana sebagai ahli pada sidang berikutnya.

“Kami mendatangkan ahli hukum pidana,” ujarnya. —Antara Report/Rappler.com

BACA JUGA:

HK Hari Ini