Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kuasa hukum mengatakan tidak ada kerugian pemerintah dalam kasus pembelian saham Bak Jatim pada penawaran umum perdana tersebut
SURABAYA, Indonesia – Sidang pendahuluan kedua terkait penetapan tersangka Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti kembali digelar pada Selasa, 5 April dengan tim penasihat hukum yang diminta hakim. membatalkan status tersangka mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur itu.
Penasihat hukum menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
Ketua tim penasihat hukum La Nyalla, Ma’ruf Syah mengatakan, dalam kasus pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2012, Pengadilan Tipikor Diar Kusuma Putra yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jatim. Kamar Dagang Bidang Kerja Sama Antarprovinsi dan Nelson Sembiring yang saat itu menjabat Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Kedua orang ini diyakini bertanggung jawab atas pembelian IPO Bank Jatim menggunakan dana hibah. Diar dan Nelson juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tahun 2015.
Ma’ruf mengatakan, saat mengetahui pembelian dana hibah IPO Bank Jatim dari Pemprov Jatim digunakan anak buahnya, La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim langsung membuat surat pernyataan utang sebagai bukti. menjamin dana hibah Kadin segera dikembalikan untuk pelaksanaan kegiatan percepatan perdagangan antar pulau, penguatan UMKM dan Business Development Center (BDC).
La Nyalla segera mengembalikan dana hibah yang digunakan untuk membeli saham Bank Jatim cara menghimpun dana dari anggota Kadin yang ingin mengikuti pembelian IPO. Dana hibah akan dilunasi dalam lima jangka waktu.
Selain itu, berdasarkan audit BPKP, kerugian pemerintah jika terjadi penyalahgunaan dana hibah untuk pembelian IPO sebesar Rp 26,6 miliar. Jumlah tersebut juga dibayarkan Diar dan Nelson dalam kaitannya dengan keputusan pengadilan tipikor untuk mengganti kerugian negara.
Artinya, La Nyalla telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian negara. Dana hibah dikembalikan ke negara sesuai besaran audit BPKP, kata Ma’ruf kepada hakim tunggal Ferdinandus yang memimpin sidang perdana La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, kuasa hukum La Nyalla juga meminta hakim dalam sidang praperadilan kedua ini mencabut status La Nyalla dalam Daftar Pencarian Orang karena masih mengajukan perkara praperadilan untuk mempertanyakan statusnya sebagai tersangka.
“Kejati Jatim tidak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dengan mengeluarkan status DPO dan perintah somasi paksa. “Sangat emosional,” kata Ma’ruf.
Atas tuntutan tersebut, tim Kejati Jatim meminta hakim diberi kesempatan membacakan pembelaannya besok karena belum siap dengan materi pembelaan hari ini.
“Masih ada revisi yang harus kami lakukan agar besok bisa dibacakan pembelaannya,” kata Rhein E. Singal dari Kejaksaan Jatim.
Hakim Ferdinandus akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang besok. Rencananya untuk diadili Sidang pendahuluan La Nyalla akan digelar setiap hari, karena dari sisi KUHAP, sidang pendahuluan harus mengeluarkan putusan dalam waktu satu minggu. – Rappler.com
BACA JUGAL: