Kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan penetapan Miryam sebagai tersangka
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mereka menilai penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum
JAKARTA, Indonesia – Sidang praperadilan kasus penangkapan tersangka politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani digelar pada Senin, 15 Mei 2017 di Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum.
Seperti diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu atas kesaksiannya dalam sidang dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor SprinDik28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aga Khan menilai penetapan tersangka kliennya yang tertuang dalam surat tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor yang disangkakan terhadap Pemohon (Miryam) jelas disebutkan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, kata salah satu kuasa hukum Miryam.
Kuasa hukum Miryam lainnya yakni Mita Mulia mengatakan KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi informasi bohong/bohong dan menangkap kliennya.
Oleh karena itu, termohon sebagai penyidik tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu, kata Mita.
Kuasa hukum juga mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka. Mereka menilai berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
Dapat disimpulkan bahwa tergugat menetapkan pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi (Elza Syarief) yang hanya merupakan salah satu alat bukti, kata Aga Khan.
Alhasil, kuasa hukum Miryam kemudian meminta majelis hakim menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Sidang pendahuluan selanjutnya akan digelar pada Selasa 16 Mei dengan agenda pembacaan jawaban tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengaku siap menyampaikan pertimbangan hukum KPK saat memeriksa Miryam S Haryani.
“Dan tentunya kami tidak akan mundur dalam pengusutan ini karena jelas negara tidak boleh rugi dalam menangani pemberantasan korupsi. “Kita tidak boleh mundur sedikit pun dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya. —Rappler.com