• November 27, 2024
Kuasa hukum Setya Novanto berencana mengajukan banding praperadilan lagi

Kuasa hukum Setya Novanto berencana mengajukan banding praperadilan lagi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

KPK langsung memanggil Setya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan

JAKARTA, Indonesia – Fredrich Yunadi terdengar geram saat mengetahui kliennya Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Sore ini, Setya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Lantas bagaimana sikap dan reaksi Fredrich? Ia mengatakan, akan melawan penetapan tersangka seperti yang dilakukan sebelumnya. Langkah-langkahnya terdiri dari:

A. Ajukan sidang pendahuluan
B. Pelaporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 414, 421, pasal 23 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 terhadap putusan pengadilan
C. Melakukan upaya manuver politik akibat upaya menggagalkan Partai Golkar

Dia menjelaskan, seluruh kader Partai Golkar tidak akan setuju jika Ketua Umum kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pengacara Setya lainnya, Sandi Kurniawan, melaporkan dua pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, karena diduga memalsukan surat yang melarang anggota DPR asal NTB itu keluar negeri. Bahkan, Polri sudah mengeluarkan SPDP meski statusnya masih dilaporkan.

Sementara itu, KPK mengaku siap menghadapi perlawanan yang direncanakan Setya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga tempatnya bekerja akan menghadapi perlawanan Setya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jadi misalnya ada resistensi dari segi substantif, kita hadapi juga secara substansi. Jadi, ada proses yang harus dilalui. Yang pasti KPK akan terus mengembangkan kasus KTP Elektronik ini, kata Febri di kantor KPK.

Rencananya KPK akan memanggil Setya sebagai tersangka untuk menggali informasi lebih lanjut. Lembaga antirasuah mengkaji UU MD3 yang sebelumnya dijadikan alasan Ketua DPR berhalangan hadir, salah satunya izin Presiden.

“Kami juga sudah mengkaji UU MD3 soal perlu tidaknya izin presiden untuk pemanggilan saksi. Namun kami pastikan tersangka akan dipanggil untuk melakukan proses penyidikan, ujarnya lagi.

Setya ditetapkan sebagai tersangka setelah berita penipuan itu terungkap pada 31 Oktober. Dia bersama Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudiharjo, Irman, dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan korporasi. – Rappler.com

slot online gratis