• November 25, 2024
Labora Sitorus menghabiskan satu bulan di sel isolasi Cipinang

Labora Sitorus menghabiskan satu bulan di sel isolasi Cipinang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Luas ruangan yang ditempati Labora adalah 1,5 meter x 4 meter. Dalam satu ruang isolasi terdapat satu tempat tidur dan satu kamar mandi.

Jakarta, Indonesia-Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, akan tetap berada di sel isolasi Lapas Cipinang selama 2 minggu hingga satu bulan. Postingan ini dilakukan setelah polisi tersebut berusaha melarikan diri dengan membawa uang gendut, meski akhirnya menyerah.

Lamanya ditempatkan di sel isolasi sesuai kebutuhan, antara dua minggu hingga satu bulan, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) I Wayan Gusmintha Dusak saat dihubungi Rappler, Rabu, 9 Maret.

Labora berangkat dari Sorong, Papua pada Senin, 7 Maret pukul 11.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 13.44 WIB. Ia kemudian langsung dibawa ke Cipinang untuk menempati sel khusus.

Seperti apa sel isolasi Labora?

Edi Kurniadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. mengatakan, dalam satu blok isolasi di Lapas Cipinang terdapat 12 ruangan. Narapidana Labora Sitorus menempati satu ruangan, sedangkan 11 ruang isolasi lainnya masih kosong.

Luas ruangan yang ditempati Labora adalah 1,5 meter x 4 meter. Dalam satu ruang isolasi terdapat satu tempat tidur dan satu kamar mandi. Menurut Edi, tidak ada alasan bagi Labora untuk keluar sel jika ingin ke kamar mandi.

Namun ruangan Labora tidak dilengkapi dengan CCTV. LP hanya memasang satu petugas keamanan di setiap blok, jadwal penjagaan pada pagi hari pukul 07.00-13.00; sore pukul 13.00-19.00; dan sore hari pukul 19.00-07.00.

Lari untuk kesekian kalinya

Labora merupakan terpidana kasus rekening besar dan pencucian uang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Labora pada 19 Mei 2013, atas laporan Muhammad Yunus, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan laporan PPATK, Labora memiliki rekening gemuk sebesar Rp 1,5 triliun. Dia ditangkap dalam kasus dugaan pasokan bahan bakar dan kayu di Raja Ampat, Papua Barat.

Laporan PPATK menemukan Labora melakukan lebih dari 1.000 transaksi penarikan yang diduga masuk ke sejumlah pihak.

Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung memvonisnya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Setelah ditahan di Sorong selama hampir satu tahun, Labora mengajukan permohonan izin berobat di luar penjara pada bulan Maret 2014. Dia tidak pernah kembali, hingga muncul surat pembebasan yang ditandatangani oleh penjabat sipir Lapas Sorong, Isaak Wanggai.

Polisi dan TNI berulang kali berupaya membawa Labora kembali ke rumahnya di Sorong, namun menemui beberapa kendala.

“Saat aparat hendak menangkapnya, Labora menunjukkan surat keterangan kebebasan hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Makanya kami tertatih-tatih dengan adanya surat ini, kata Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw pada 1 Februari 2015.

Selain itu, ratusan pekerja gabungan dari PT Rotua dan warga sekitar juga turut serta mencegah pihak berwenang menahan Labora, pada hari Kamis. PT Rotua merupakan perusahaan pengolahan kayu milik Labora.

Hingga akhirnya diamankan sebagai tahanan di rumahnya di Sorong. Labora kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Jumat 4 Maret. Namun dia berhasil melarikan diri lagi.

Labora dikabarkan kabur saat hendak dieksekusi oleh ratusan petugas gabungan TNI dan Polri di kediamannya di Tampa Garam, Distrik Rufei, Sorong, Papua.

Ya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sorong pada Senin, 7 Maret dini hari dan diterbangkan ke Jakarta.

BACA JUGA:

Pengeluaran Hongkong