• October 5, 2024
Langkah Novanto untuk membubarkan Fraksi Golkar mendapat tentangan

Langkah Novanto untuk membubarkan Fraksi Golkar mendapat tentangan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pimpinan DPR RI menilai komposisi Fraksi Golkar masih dipimpin Ade Komaruddin dan Sekretaris Bambang Soesatyo.

JAKARTA, Indonesia — Kebijakan Setya Novanto untuk merombak sejumlah posisi penting di Fraksi Golkar dan posisi kader lain di organ dewan mendapat tantangan. Rekan Novanto di Fraksi dan Pimpinan DPR mempertanyakan langkah Novanto yang mengatasnamakan Ketua Fraksi Golkar itu.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai komposisi Fraksi Golkar masih dipimpin Ade Komaruddin dan Sekretaris Bambang Soesatyo. “Belum ada surat pengganti pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) yang ada surat pengganti Ketua DPR dari Setya Novanto hingga Ade Komaruddin,” kata Agus di Jakarta, Rabu.

Agus mengaku tak paham dengan isu perubahan jajaran pengurus FPG, bahkan hingga pergantian Ketua Banggar DPR RI dari Ahmadi Noor Supit menjadi Kahar Muzakkir. Menurut Agus, jika ada perubahan, bukan Setya Novanto yang berhak, melainkan DPP Partai Golkar.

Yang mengusulkan perubahan bukan Setya Novanto, tapi dari DPP Partai Golkar, ujarnya. Bambang Soesatyo, Sekretaris FPG DPR, mengatakan tidak ada proses administratif dalam pengukuhan Novanto sebagai Ketua FPG.

Menurut dia, hingga saat ini jabatan Sekretaris FPG DPR tidak berubah sehingga masih dijabatnya. Setahu saya Ketua Fraksi sampai saat ini masih Akom (Ade Komarudin) dan sekretarisnya tidak berubah, kata Bambang.

Diakui Bambang, ada kabar Setya Novanto usai mengemban amanah Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, langsung mengkaji komposisi FPG DPR. Selain itu, ia juga mendengar rumor Kahar Muzakir Ahmadi menggantikan Noor Supit sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Tidak ada perubahan jabatan ketua dan sekretaris FPG, termasuk pimpinan Banggar (Badan Anggaran DPR) masih sama,” ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPR, Bambang mengatakan, mekanisme pergantian pimpinan fraksi harus dilakukan melalui surat pimpinan pusat partai politik terkait. kepada pimpinan DPR.

Menurut dia, seharusnya ada surat dari PDP Golkar tentang penunjukan Novanto sebagai ketua fraksi dan Aziz sebagai sekretaris.

Kalaupun suratnya sudah ada, proses selanjutnya adalah pembahasan di rapat pimpinan dan Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR. Dari situ akan diagendakan pembacaan struktur pemerintahan baru di rapat paripurna DPR,” ujarnya.

Keputusan ketua dan sekretaris fraksi baru harus ditandatangani oleh Ketua DPR. Namun yang jadi persoalan, hingga saat ini belum ada ketua DPR yang pasti pasca lengsernya Novanto. Menurut dia, surat tersebut tidak bisa ditandatangani oleh Pejabat Ketua (Pj) Ketua DPR dan harus ada tanda tangan Ketua DPR definitif dengan nomor surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR. Mekanisme ini diatur dalam Tata Tertib dan UU MD3. — Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA

Sdy siang ini