• April 7, 2025
Laporan pencemaran nama baik akan terus berlanjut

Laporan pencemaran nama baik akan terus berlanjut

Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara mengkritik cara Polri menangani laporan terhadap Dyan Kemala

JAKARTA, Indonesia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyatakan akan melanjutkan proses hukum atas penyebaran memenya di media sosial. Novanto menilai meme tersebut merupakan penghinaan serius dan harus diproses secara hukum.

Ya, pokoknya persoalan meme itu akan kami lanjutkan, kata Novanto usai menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus KTP elektronik Andi Agustinus di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Pada Rabu, 1 November, kuasa hukum Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri atas dakwaan menyinggung

Total ada 68 versi meme yang beredar di media sosial. Tim kuasa hukum melaporkan sedikitnya 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook atas dugaan pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum Novanto menyebut ada pihak-pihak tertentu yang berada di balik penyebaran meme Novanto. Pernyataan ini muncul setelah polisi menangkap Dyan Kemala Arrizqi, perempuan berusia 29 tahun, di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, diduga menyebarkan meme Novanto.

Itu, itu Rabu sore saat tersangka dibebaskan, dikenal sebagai Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Grace Natalie, Ketua Umum PSI, mengatakan postingan Dyan merupakan tindakan pribadi.

“Tidak benar jika PSI berada di balik penyebaran meme tersebut. Postingan Dyan adalah tindakan pribadi,” kata Grace.

Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Tangerang Wadi Zaelani mengungkapkan Dyan baru terdaftar menjadi anggota dua bulan lalu.

Ketum Golkar itu tidak berniat mencabut laporan tersebut. Dia hanya menjelaskan, pelaporan akan terus berlanjut.

Dalam keterangannya di persidangan Andi Agustinus, Novanto menyebut seluruh tudingan keterlibatannya dalam kasus KTP elektronik adalah pencemaran nama baik. Ia mengatakan, sidang pendahuluan yang dilakukannya merupakan langkah hukum untuk membuktikan ketidakterlibatannya.

“Aku berusaha karena ini demi nama baikku. “Praperadilan adalah upaya kami untuk mewujudkannya,” kata Novanto.

Serangan balik Novanto

Sebelumnya, Ketua Serikat Organisasi Pekerja Independen Indonesia (SOKSI) Erwin Ricardo Silalahi melaporkan Qur’an Laju Dan Tempo.co kepada Dewan Pers karena pemberitaan yang katanya membunuh watak Novanto.

“Sengaja mengajak masyarakat untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap warga negara, dalam hal ini Pak Setya Novanto,” ujarnya, Selasa 10 Oktober 2017 di Gedung Dewan Pers.

Erwin mengeluh Koran Tempo Dan Tempo.co atas dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Berita yang diberitakan Erwin merupakan berita tentang Koran Tempo terbitan 2 s/d 9 Oktober 2017 dan 3 pemberitaan di laman Tempo.co.

Meski sudah dilaporkan ke Dewan Pers, Erwin mengaku pemberitaan tersebut bukan atas perintah Novanto. Ia mengaku menindaklanjuti laporan tersebut karena banyak kader daerah yang marah karena dihina Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku tak takut dengan antipati yang muncul akibat pemberitaan Dyan Kemala. “Saya kira tidak (antipati). Masyarakat pasti paham akan hal itu. “Kami mengikuti aturan yang ada, nilai-nilai yang ada,” kata Idrus, Kamis, 2 November 2017 lalu, di kantor DPP Golkar, Slipi.

Sementara itu, Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mengecam keras upaya Polri menangani laporan Dyan Kemala. SAFEnet dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tindakan pidana harus menjadi upaya terakhir setelah adanya klarifikasi terlebih dahulu.

SAFEnet juga menyebut beredarnya meme tersebut merupakan reaksi wajar masyarakat yang tidak lepas dari konteks penyelesaian kasus korupsi KTP elektronik. Meme bernama SAFEnet tersebut merupakan respons spontan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang disengaja.

Dyan Kemala dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE, pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp750 juta. – Rappler.com

Pengeluaran SGP hari Ini