
Laporannya masih dalam penyelidikan, Haris Azhar belum berstatus tersangka
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Rappler meminta maaf kepada pihak terkait dan masyarakat karena menerbitkan judul artikel yang menyimpulkan Haris Azhar sebagai tersangka sebelum waktunya.
JAKARTA, Indonesia – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto pada Rabu, 3 Agustus membenarkan bahwa Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar belum berstatus tersangka.
Belum, terlalu dini untuk menetapkan siapa pun sebagai tersangka, kata Brigjen Agus.
Namun Agus membiarkan ‘seseorang’ memilikinya Haris melapor ke polisi pada Selasa 2 Agustus.
“Jadi saat ini (laporan) masih didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Haris mengatakan kepada Rappler, dirinya belum mengetahui apakah dirinya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal ini terkait tulisannya di media sosial yang menyebutkan polisi menerima Rp 90 miliar dari pengedar narkoba Freddy Budiman.
“Saya dilaporkan ke polisi oleh TNI dan BNN. “Saya belum tahu tersangkanya,” ujarnya kepada Rappler, Rabu, 3 Agustus 2016 dini hari.
Dalam status Facebooknya pada Rabu, 3 Agustus, Haris menegaskan status hukumnya masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Pelaporan
Sebelumnya, KKepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjawab pertanyaan apakah polisi telah menetapkan Haris Azhar sebagai tersangka. “SAYA“Iya, tadi siang sudah ada laporannya,” kata ujarnya kepada Rappler melalui pesan singkat pada Selasa, 2 Agustus.
Prosedurnya, yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan. Jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi karena tidak didukung bukti yang kuat.
Memberikan kesempatan kepada Haris untuk membuktikan tulisannya, sekaligus memberikan pembelajaran hukum bagi kita semua, kata Boy.
Membuat orang takut
Kepala Divisi Pertahanan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia membenarkan hal tersebut. “Katanya, teman-temannya di kantor sudah mengetahuinya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dapat membuat masyarakat takut untuk melaporkannya. Polisi, kata dia, tidak seharusnya menanggapi pernyataan Freddy yang dilontarkan kepada Haris.
Status Facebook Haris yang memuat informasi tersebut sebenarnya merupakan upaya memberikan informasi. Seharusnya polisi mengusut lebih jauh kebenaran cerita tersebut sebelum menuntut Haris.
“Besok masyarakat mau melaporkan atau membeberkan suatu kejahatan, sehingga takut,” ujarnya. Ia menilai tindakan polisi melaporkan kembali Haris sangat keterlaluan.
Rappler meminta maaf
Judul artikel Rappler sebelumnya menyebutkan polisi menetapkan Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai tersangka. Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, Rappler mendapat konfirmasi bahwa status tersebut sah Haris Azhar masih berstatus terlapor, bukan tersangka.
“Kami mohon maaf kepada pihak-pihak yang terlibat dan masyarakat karena mempublikasikan judul artikel yang menyimpulkan Haris Azhar sebagai tersangka sebelum waktunya. Kami juga mohon maaf atas kesalahan pencantuman tanggal pada keterangan foto, yang seharusnya 2 Agustus 2016. – dengan laporan dari Antara dan Uni Lubis/Rappler.com
BACA JUGA: