• November 26, 2024
Lima pedagang kaki lima di Yogyakarta yang digugat Rp 1 miliar telah dinyatakan bersalah

Lima pedagang kaki lima di Yogyakarta yang digugat Rp 1 miliar telah dinyatakan bersalah

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Gugatan senilai Rp 1,12 miliar tidak dikabulkan hakim

YOGYAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Kamis, 11 Februari memutuskan lima pedagang kaki lima (PKL) bersalah dalam kasus sengketa penggunaan lahan.

PKL di Godoman yakni Budiono, Agung, Sutinah, Suwarni, dan Sugiadi dinyatakan bersalah menggunakan lahan seluas 73 meter persegi.

“Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum dan mengosongkan tanah yang dipinjamkan untuk digunakan penggugat,” kata Ketua Hakim Suwarno dalam sidang, Kamis.

Mendengar keputusan tersebut, kelima PKL tersebut langsung berdiri dan membentangkan poster penolakan keputusan tersebut.

Budiono, salah seorang pedagang kaki lima, menilai keputusan tersebut tidak adil. Sebab, kata dia, tempat itu sudah ditempati secara turun-temurun untuk berjualan.

“Kami tidak menerima. “Kami tetap ingin berjualan di sana, itu cara kami bertahan,” kata Budiono.

Ia pun berencana kembali ke Keraton Yogyakarta dan meminta perlakuan adil. Sebab, tanah yang digunakan bukan milik pengusaha Eka Aryawan, melainkan milik Keraton Yogyakarta.

“Pak Eka sewa di sana. Bagaimana kita bisa tinggal di sana? “Kami hanya ingin minta lahan, agar tetap bisa berjualan,” kata Budiono.

Pengacara kelima PKL tersebut, Rizki Fatahilah, mengatakan pihaknya mengajukan banding atas keputusan tersebut. Menurut Rizki, seharusnya penggugat menggugat Keraton Yogyakarta selaku penyedia sewa tanah, bukan kepada para PKL.

“Kedudukan perkara ini, tanah milik Keraton disewa oleh Eka Aryawan. Lahan yang disewakan sudah ditempati oleh pedagang kaki lima. Jadi seharusnya Eka Aryawan menggugat pihak istana karena menyewa tanah yang sudah ditempati orang lain. Bukan PKL yang digugat, kata Rizki.

Gugatan senilai Rp 1,12 miliar tidak dikabulkan hakim

Sementara itu, kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Purba mengaku tak puas dengan putusan pengadilan. Pasalnya, gugatan kliennya tidak dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

“Itu hanya sebagian saja. Saya masih memikirkan apakah saya harus mengajukan banding atau tidak. “Tetapi keputusan ini menegaskan bahwa klien kami mempunyai hak atas tanah tersebut,” kata Oncan.

Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Suwarno, Ketua Majelis Hakim, mengatakan gugatan denda Rp 1,12 miliar tidak sah, karena tidak memiliki dasar hukum.

Namun dengan hasil keputusan sidang ini, para pedagang asongan tersebut tetap harus meninggalkan lahannya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Angka Sdy