Lion Air berhasil meningkatkan tingkat keselamatan penumpang
keren989
- 0
Jakarta, Indonesia – Setelah hampir 10 tahun, Lion Air akhirnya dikeluarkan dari daftar hitam keselamatan penerbangan Uni Eropa (UE).
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, ASEAN dan Brunei Darussalam, Vincent Guerend mengatakan, alasan organisasinya menghapus Lion Air dari daftar hitam keselamatan penerbangan karena maskapai tersebut dinilai berhasil meraih prestasi di bidang keselamatan penumpang.
Kesepakatan itu diambil setelah organisasi beranggotakan 28 negara itu melakukan peninjauan dan memperoleh informasi langsung.
(BACA: 3 Maskapai Indonesia Dicoret dari Daftar Hitam Uni Eropa)
“Untuk menentukan apakah suatu maskapai penerbangan akan dihapus dari daftar, kami melakukan tiga hal. Pertama, perwakilan UE mengunjungi maskapai penerbangan tersebut pada bulan April. Kedua, kami mengandalkan informasi yang disampaikan Ditjen Perhubungan Udara, dan ketiga, kami mendapat informasi dari maskapai terkait, kata Guerend saat memberikan siaran pers di kantor Uni Eropa, Jumat, 17 Juni di Jakarta Selatan. .
Dari tahun ke tahun UE melakukan penilaian. Terakhir, pada tahun 2015, Lion Air gagal dalam dua penilaian.
Namun tahun ini Lion Air berhasil melakukan perbaikan dengan mengacu pada standar keselamatan penumpang yang ada, ujarnya Wali.
Guerend membantah salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Lion Air dari daftar hitam UE adalah karena mereka membeli pesawat Airbus.
Berdasarkan informasi yang dikutip media, pada Maret 2013, Lion Air berhasil memecahkan rekor dengan menandatangani kontrak pemesanan 234 unit Airbus. Total nilai pesanan kontrak mencapai 18,4 miliar euro atau sekitar Rp 230 triliun.
Akibat tatanan besar-besaran tersebut, Airbus dan pemerintah Prancis berhasil bangkit dari keterpurukan ekonomi.
“Satu-satunya faktor yang penting bagi kami adalah keselamatan dan keamanan. Saya menyaksikan sendiri proses pertemuan yang diadakan pada tanggal 31 Mei hingga 2 Juni di Brussels (Belgia). “Jadi tidak ada kompromi pada kedua faktor tersebut,” kata Guerend.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan Kerjasama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes S mengatakan, meski sempat mengalami beberapa kendala, Lion Air salah satunya adalah keterlambatan dan kesalahan penurunan penumpang di terminal. bukan bagian dari faktor keselamatan dan keamanan. Persoalan ini, kata Agoes, masuk dalam pengelolaan pelayanan.
“Fokus layanan bukanlah fokus UE. “Makanya kami fokus pada peningkatan pemeriksaan dan sumber daya manusia,” kata Agoes yang turut serta mengeluarkan siaran pers.
Kendati demikian, lanjut Agoes, bukan berarti Kementerian Perhubungan tidak memperhatikan perbaikan di sektor jasa. Sebab, tugas Kementerian Perhubungan adalah memperhatikan kepentingan konsumen dari segi keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Membuka peluang ekonomi
Selain Lion Air, UE juga menghapus Batik Air dan Citilink dari daftar hitam penerbangan pada Kamis 16 Juni. Agoes mengatakan, kabar dikeluarkannya tiga maskapai tersebut dari daftar hitam UE membuat masyarakat internasional semakin yakin terhadap tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia.
Selain itu, Indonesia saat ini sedang berjuang untuk menjadi anggota Dewan Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) periode 2016-2019. Sidang umum akan diadakan pada 27 September hingga 6 Oktober.
Hasil ini tentunya mempengaruhi pencalonan Indonesia menjadi anggota ICAO, karena kita berhasil menunjukkan kepada dunia penerbangan di benua Eropa bahwa tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia lebih baik, kata Agoes.
Keuntungan lain dikeluarkannya ketiga maskapai tersebut dari daftar hitam adalah akan memudahkan mereka jika ingin berekspansi ke Benua Biru suatu saat nanti. Untuk mewujudkan hal tersebut, pengakuan dari Komisi Transportasi UE tentu saja menjadi syarat mutlak.
“Seperti kita ketahui, ekspansi Lion Air dan Citilink cukup pesat. “Citilink sendiri saat ini sudah terbang ke beberapa negara di ASEAN, sehingga tidak menutup kemungkinan mereka ingin melakukan ekspansi lebih lanjut sesuai rencana bisnisnya,” kata Agoes.
Sementara itu, menurut Dubes Guerend, dikeluarkannya ketiga maskapai tersebut dari daftar hitam menunjukkan adanya peluang ekonomi yang besar. Karena bisa mendorong berkembangnya sektor lain seperti pariwisata.
Namun, komisioner transportasi UE juga memberikan catatan kepada Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki beberapa hal setelah 3 maskapai tersebut dikeluarkan dari daftar hitam, yaitu:
- Sistem pemantauan keamanan penerbangan
- Pengelolaan hasil pemantauan keamanan
- Pelatihan dan standardisasi maskapai penerbangan
“Kebijakan yang dikeluarkan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan kami pada tahun 2007. Saat itu kami melarang seluruh maskapai penerbangan Indonesia terbang ke wilayah UE, kemudian pada tahun 2009 larangan tersebut mulai dicabut satu per satu,” kata Guerend.
Sejauh ini, total ada 8 maskapai penerbangan yang diperbolehkan melewati wilayah udara Uni Eropa. Mereka terdiri dari Garuda Indonesia, Mandala Air, Premi Air (jet pribadi), AirFast Indonesia (jet pribadi), Indonesia Air Asia, Batik Air, Citilink dan Lion Air.
Masih ada 52 maskapai Indonesia lainnya yang masuk dalam daftar larangan terbang ke UE, termasuk AirAsia Indonesia Extra. UE akan terus memperbarui data dalam daftar tersebut dua kali setahun. —Rappler.com
BACA JUGA: