Lion Air mengancam akan menggugat Kementerian Perhubungan
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia (DIPERBARUI)—Direksi Lion Air berencana menggugat Kementerian Perhubungan atas pembekuan izin tersebut penanganan tanah Lion Group di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka mengaku keberatan dengan sanksi tersebut.
Lion Air merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan, kata Edward Sirait, Direktur Utama Lion Air, Kamis 19 Mei 2016 di Jakarta.
Menurut dia, seharusnya Kementerian Perhubungan melakukan investigasi sebelum memberikan sanksi. Selain itu, pembekuan yang berlaku dalam jangka waktu lima hari dinilai berlebihan.
Lion Air harus memindahkan implementasinya penanganan tanah di Bandara Soekarno Hatta melibatkan 10 ribu pekerja.
Namun mereka tetap dapat memberikan pelayanan di darat melalui karyawan perusahaannya sendiri atau diri sendiripenanganan. “Yang dibekukan adalah perusahaan Lion Group sebagai penanganan tanah singa laut Sesuai aturan penerbangan yang berlaku, maskapai juga bisa penanganan dirikata Edward.
Beku selama 5 hari
Pada Rabu 18 Mei, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin operasional kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi atau penanganan tanah maskapai Lion Air dan Indonesia Air Asia selama lima hari ke depan. Hal ini disebabkan adanya kejadian penumpang yang tidak sengaja diturunkan di terminal kedatangan domestik.
Sebuah bus yang membawa penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura menuju Jakarta di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada Selasa, 10 Mei, diturunkan di terminal kedatangan domestik. Kejadian serupa juga terjadi pada Senin malam, 16 Mei, di maskapai penerbangan Indonesia Air Asia bernomor penerbangan QZ-509 tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Akibatnya, sebagian penumpang tidak melalui proses imigrasi karena salah diturunkan di terminal.
Dalam insiden Lion Air, 16 dari 182 penumpang tidak melalui proses imigrasi. Faktanya, satu dari 16 penumpang merupakan warga negara asing asal Hongaria. Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan, penumpang asal Hungaria tersebut melaporkannya ke imigrasi.
Sedangkan pada insiden Indonesia Air Asia, 47 penumpang meninggalkan terminal kedatangan domestik. Salah satu penumpang asal Selandia Baru meninggalkan bandara tanpa sempat melalui proses imigrasi. Namun, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, kedua penumpang yang melarikan diri tersebut telah ditemukan dan dilaporkan.
“Dia datang melapor pada Selasa malam kemarin, sedangkan WN Selandia Baru datang ke imigrasi hari ini,” kata Heru yang dihubungi Rappler pada Rabu malam, 18 Mei.
Kementerian Perhubungan meminta Lion Air dan Indonesia Air Asia mencari pihak lain yang dapat memberikan pelayanan penumpang dan bagasi selama lima hari kerja setelah surat pembekuan dikeluarkan hari ini. Pembekuan baru akan dicabut pada Selasa 24 Mei.
Sanksi ini hanya berlaku di bandara terkait. Penanganan darat Lion Air ditangguhkan hanya di Bandara Soekarno Hatta, sedangkan sanksi untuk Indonesia Air Asia hanya berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu, 18 Mei, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, saat ini penyelidikan terhadap kedua maskapai tersebut masih terus dilakukan.
“Sekarang sudah dibentuk tim investigasi untuk kasus Lion Air. “Untuk Air Asia, saya berharap hari ini selesai,” kata Suprasetyo kepada awak media.
Suprasetyo juga mengatakan, selain mengaudit pelayanan penumpang dan bagasi, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap maskapai tersebut. Namun belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan kepada manajemen Lion Air dan Indonesia Air Asia.
“Belum ada hasil penyelidikan karena masih berjalan. “Jika ada pelanggaran, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berikut surat pembekuan yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo pada Selasa, 17 Mei.
Surat penghentian sementara ground handling Lion Air dan Air Asia @RapplerID pic.twitter.com/ET0GBIOAxJ
— Sakinah Ummu Haniy (@hhaanniiyy) 18 Mei 2016
Jangan sentuh inti permasalahannya
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai sanksi awal yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan tidak menyelesaikan permasalahan utama. Daripada menyalahkan ground handling, Alvin menilai Kementerian Perhubungan selaku operator seharusnya memberikan sanksi kepada manajemen Lion Air dan Indonesia Air Asia. Apalagi kejadian seperti ini belum pernah terjadi dalam dunia penerbangan di negara manapun.
“Kalau Kementerian Perhubungan serius dengan pengembangan manajemen Lion Air, sanksi tidak boleh diberikan penanganan tanah. Karena petugas penanganan tanah ikuti saja apa yang diperintahkan manajemen maskapai untuk Anda lakukan. Seharusnya Kementerian Perhubungan melarang Lion Air memberikan layanan selama 1 atau 2 minggu untuk mengkaji ulang sistem manajemennya secara menyeluruh, kata Alvin yang dihubungi Rappler melalui telepon, Rabu malam, 18 Mei.
Pria yang juga anggota Ombudsman ini menilai, jika petugas ground handling kena sanksi, ujung-ujungnya yang dirugikan adalah penumpang dan maskapai lain. Sebab dalam sehari bisa ada ratusan penerbangan Lion Air dan Air Asia di bandara masing-masing.
“Hal ini dapat berdampak pada penumpukan penumpang, penundaan jadwal penerbangan, dan mengganggu operasional maskapai lain. “Dapatkah manajemen Lion Air dan Air Asia menemukan petugas ground handling baru yang siap beradaptasi dengan sistem mereka?” tanya Alvin.
Ia menilai Kementerian Perhubungan harus melakukan analisa menyeluruh mulai dari penumpang masuk bandara hingga masuk ke dalam pesawat. Alvin mengatakan, proses mana yang harus diperjelas siapa yang bertanggung jawab. Begitu pula saat penumpang tiba di bandara tujuan.
“Harus ada koordinasi yang berkesinambungan antara maskapai, otoritas, dan pengelola bandara,” ujarnya.
Alvin pun mengaku belum selesai dengan Kementerian Perhubungan karena belum bisa bertindak tegas terhadap maskapai Lion Air. Faktanya, sudah banyak kejadian berturut-turut yang melibatkan maskapai berlambang singa tersebut.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Alvin mengatakan Ombudsman akan memanggil seluruh pihak terkait dan mencari tahu apa akar permasalahannya.
“Kami akan mengundang Kementerian Perhubungan, Penerbangan, Sekjen Kementerian Pertahanan, dan otoritas bandara pada Selasa 24 Mei. “Surat undangannya sudah kami kirimkan,” ujarnya.— dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com
BACA JUGA: