LSM melaporkan bekas lubang tambang yang berbahaya di Kalimantan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Akibat lubang bekas tambang yang masih menganga, 24 anak tenggelam. Pemerintah dinilai tak tegas menindak perusahaan pertambangan.
JAKARTA, Indonesia – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengunjungi Kantor Personalia Presiden (PSO) pada Rabu, 18 Mei. Mereka ingin menuntut keseriusan pemerintah dalam menangani bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur.
“Ini menyebabkan banyak anak meninggal,” kata Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM) kepada Rappler, Selasa, 17 Mei 2016. Rombongan diterima Deputi II Bidang Penelitian dan Pengelolaan Program Prioritas KSP Yanuar Nugroho.
Mereka meminta pemerintah segera membentuk tim khusus yang bekerja langsung di bawah koordinasi presiden. Tim khusus diharapkan dapat menetapkan langkah konkrit yang dapat memutus rantai korban.
Kematian anak-anak
Merah menjelaskan, sebagian besar korban meninggal adalah anak kecil. Hal tersebut juga tidak lepas dari kelalaian para penambang yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertambangan No. 55/K/26/MPE/1995. Termasuk tidak memasang rambu peringatan dan tidak melakukan pengawasan di sekitar lubang tambang.
Tercatat sejak tahun 2010 hingga kini, sebanyak 24 anak tenggelam di lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur. Kasus tenggelamnya anak terbanyak terjadi di Kota Samarinda, ibu kota Kalimantan Timur. Ada 15 anak yang menjadi korban.
Sebelumnya, pada Februari 2015, Koalisi Masyarakat Sipil mengadu langsung ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkait hal ini. Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin sementara selama 160 hari. Itu hanya diberlakukan pada 4 dari 17 perusahaan yang dilaporkan.
Berdasarkan citra satelit tahun 2014, terdapat 232 lubang tambang yang masih menganga dan ditinggalkan perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun JATAM Kaltim, 65 persen lubang tambang di Samarinda berada di kawasan pemukiman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Penambangan Batubara Terbuka, jarak minimal bibir lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter. Padahal, di Samarinda banyak terdapat lubang tambang yang jaraknya hanya puluhan meter dari pemukiman warga. Kasus meninggalnya Muhammad Raihan misalnya, jarak lubang tambang milik PT Graha Benua Etam dengan rumah Muhammad Raihan hanya 189 meter.
“Kami mengadu ke pusat karena Wali Kota dan Bupati membiarkan saja. “Padahal itu izin mereka untuk mengeluarkannya,” kata Merah.
Respon pemerintah
Usai pertemuan yang berlangsung 2,5 jam itu, Yanuar mengatakan itu persoalan pertambangan tidak hanya berkisar pada perekonomian. “Saya kira persoalan pemulihan kawasan pertambangan adalah hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa dilakukan. Namun tambahan data dari JATAM diharapkan dapat memperkuat koordinasi. Sebab persoalan sanksi juga menjadi kewenangan mereka.
Setelahnya, pemerintah juga akan mendatangi langsung lokasi tersebut untuk mendapatkan gambaran lebih detail.-Rappler.com
BACA JUGA: