Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Nuril Maknum
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Baiq Nuril Maknum bisa bernapas lega setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya sebagai narapidana kota pada Rabu, 31 Mei. Keputusan itu didasari beberapa hal, antara lain Nuril tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil. Padahal, salah satu anak Nuril masih berusia lima tahun.
Putusan mengabulkan permohonan pemindahan hak asuh terdakwa Baiq Nuril Maknun. Peralihan status penahanan terdakwa Baiq Nuril Maknun dari tahanan Lapas Mataram ke tahanan kota terhitung sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017, kata Ketua MK Albertus Usada yang menandatanganinya, Rabu pekan lalu.
Nuril diminta melapor ke Pengadilan Negeri Mataram setiap Senin dan Kamis.
Mengetahui hal tersebut, Nuril mengaku bersyukur karena akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga untuk sementara waktu. Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan, proses sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 14 Juni.
Joko mengaku optimistis bisa membebaskan Nuril dari tuduhan pelanggaran UU ITE yang didakwakannya.
“Jika melihat bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, termasuk saksi ahli baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Komnas Perempuan, menyatakan bahwa upaya Nuril untuk menyebarkan materi rekaman tersebut tidak terpenuhi. kata Joko yang dihubungi Rappler melalui telepon pada Rabu malam, 31 Mei.
Meski begitu, Nuril tak bisa bernapas lega. Sebab, meski ada kejanggalan, kasus ini tetap diproses polisi dan berakhir di pengadilan.
Joko mengatakan kasus ini sudah berlangsung sejak Maret 2015. Pada tanggal tersebut, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun butuh waktu lama hingga polisi memanggil Nuril untuk dimintai keterangan dan ditahan.
“Dia baru dipanggil penyidik polisi pada 27 Maret 2017. Kemudian, pada tanggal tersebut, dia langsung ditahan. Ada jeda waktu sekitar dua tahun sebelum polisi memproses kasus ini, kata Joko.
Hal ini menjadi perhatian publik setelah perempuan berusia 36 tahun itu terjerat kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril diduga merekam percakapan telepon dengan mantan bosnya, Muslim.
Dalam percakapan telepon, umat Islam sering membahas topik-topik yang bernuansa tidak bermoral. Salah satunya terkait hubungan seksualnya dengan wanita berinisial “L” yang rupanya pernah menjabat sebagai bendahara di SMAN 7 Mataram.
Kepada Joko, Nuril mengaku muak mendengar cerita tersebut. Namun Nuril tidak bisa berbuat apa-apa. Saat itu, Muslim menjabat sebagai Kepala SMAN 7 Mataram.
Sedangkan posisi Nuril hanya sebagai pegawai honorer di sekolah tersebut. Kedudukan umat Islam sendiri adalah mereka sudah menikah.
Menurut Joko, Nuril berusaha menolak. Nuril mengabaikan beberapa panggilan yang berisi keluhan umat Islam.
“Tetapi jika teleponnya tidak dijawab, umat Islam akan marah-marah di sekolah keesokan harinya. “Kalau tidak marah, umat Islam akan mencari-cari kesalahan Nuril sehingga mengharuskannya dipanggil ke kantornya,” kata Joko.
Karena sering terlihat mondar-mandir di ruang kerja muslim, muncullah rumor di sekolah bahwa ada hubungan khusus antara Nuril dan pimpinan sekolah. Hal itu sungguh merugikan Nuril dan keluarganya.
“Pada akhirnya, dia tidak punya kekuatan untuk menolak. “Ada hubungan kekuasaan antara atasan dan bawahan,” ujarnya seraya mengatakan Nuril sudah menceritakan hal tersebut kepada suaminya.
Untuk melindungi dirinya, Nuril memilih merekam percakapan teleponnya dengan Muslim. Ia yakin, hal ini suatu saat bisa menghilangkan anggapan warga sekolah yang menganggap dirinya punya hubungan khusus dengan umat Islam.
Usai merekam percakapan telepon dengan Muslim, Nuril mengaku hanya mendengarkan dua orang saja. Meski begitu, ia mengaku belum pernah menyebarkan materi rekaman tersebut secara luas.
Entah bagaimana, informasi survei tersebut diketahui oleh pegawai SMAN 7 lainnya, yakni Imam Mudawin. Dari fakta persidangan tersirat bahwa ia menaruh dendam terhadap umat Islam. Sehingga, ia berharap materi rekaman yang dimiliki Nuril bisa membantunya membalas dendam.
Imam ingin membalas tindakan Muslim dengan melaporkan penipuannya kepada anggota DPRD. Oleh karena itu, ia terus membujuk Nuril untuk menyerahkan materi rekaman tersebut. Namun Nuril menolak. Ia tak mau menyebarkan materi rekaman berisi percakapan tak senonoh itu.
Imam tidak putus asa. Setiap hari selama seminggu, Imam terus mengkampanyekan materi rekaman audio yang diberikan kepadanya.
Nuril akhirnya menyetujuinya. Maka, dengan ditemani dua staf sekolah lainnya, Nuril dan Imam mendatangi kakak iparnya. Sebab, ponsel yang semula digunakan Nuril untuk merekam percakapan itu diberikan kepada kakak iparnya yang bekerja di Cleaning Service.
“Saat menyerahkan materi rekaman ke laptop, Nuril dengan jelas berkata kepada Imam, ‘Pak Imam, hanya Anda yang saya beri ini’,” kata Joko menirukan suara Nuril saat itu.
Namun kenyataannya, materi yang berisi pembahasan cabul justru tersebar luas. Muslim disetujui oleh departemen pendidikan dan dipindahkan ke sekolah lain.
Namun, sebelum Muslim dipindahkan ke sekolah lain, dia masih mempunyai kekuatan untuk membunuh Ny. Memberhentikan Nuril dari pekerjaannya sebagai tenaga administrasi. Praktisnya sejak Maret 2015 hingga saat ini Nuril sudah tidak memiliki pekerjaan, kata Joko.
Kasus yang aneh
Menurut Joko, kejanggalan sudah ditemukan sejak awal kasus ini muncul. Pertama, tidak ada rekaman suara di ponsel Nuril maupun laptop Imam yang disita polisi. Joko pun mengaku bingung bagaimana mungkin barang bukti penting tersebut bisa hilang selama berada di tangan polisi.
Keanehan keduaselama persidangan materi rekaman yang didengarkan adalah transkrip yang disampaikan oleh pengacara Muslim Gabriel G. Tokan.
Dan dalam materi percakapan yang direkam, tidak ada kata-kata Islami yang menyebut nama ‘L’, perempuan yang diklaim Nuril sebagai simpanan Muslim tersebut, kata Joko.
Keanehan ketiga, dalam sidang yang digelar 17 Mei lalu, Muslim justru mencabut seluruh keterangannya yang tercatat dalam Berkas Acara Perkara (BAP). Termasuk pengakuannya bahwa ia membayangkan berhubungan seks dengan wanita bernama “L”.
Di persidangan, Muslim mengaku membayangkan berhubungan seks dengan aktris Hollywood Megan Leigh.
Keanehan keempat, sepertinya tidak ada lagi permasalahan antara umat Islam dan Imam setelah keduanya bertemu. Sehingga, saat melapor ke polisi, umat Islam hanya melaporkan Nuril sebagai orang yang menyebarkan rekaman percakapan tersebut.
Bahkan, menurut Joko, rekaman percakapan yang didapat dari ponsel Nuril tersimpan di laptop Imam.
Kabel datanya juga miliknya, katanya.
Keanehan kelimaPengacara Muslim pernah menghampiri Nuril dan meminta uang Rp 1 miliar apakah ingin kasusnya tidak dilanjutkan.
“Nah, bagaimana bapak mau memberikan Rp 1 miliar sebagai bentuk penyelesaian damai? Wong, Nuril sudah kesulitan membiayai hidup sehari-hari,” ujarnya.
Akhirnya kasus tersebut terungkap dan kemudian diproses oleh polisi pada tahun 2017. Kemudian kasus ini menjadi sorotan publik.
Sehingga, banyak pihak yang kemudian bersedia menjadi sponsor Nuril agar penahanannya ditangguhkan. Salah satunya Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana. – Rappler.com