Malacañang yakin bahwa hal ini akan membalikkan kekuasaan presiden atas kepala eksekutif Ombudsman
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque, seorang pengacara, mengatakan keputusan dalam kasus Gonzales vs Kantor Presiden ‘dapat dibatalkan’
MANILA, Filipina – Malacañang yakin bahwa Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan keputusan tahun 2014 yang menyatakan yurisdiksi Kantor Presiden atas Kantor Ombudsman tidak konstitusional.
Pernyataan tersebut merupakan pembelaan atas keputusan istana yang memberhentikan Wakil Ombudsman Arthur Carandang selama 90 hari, sebuah tindakan yang dinilai melanggar konstitusi tahun 1987. (MEMBACA: Apakah Carandang berbuat salah, dan apakah Presiden bisa mencopotnya?)
“OP (Kantor Kepresidenan) ingin mengkaji ulang keputusan tersebut…OP yakin keputusan tersebut dapat dibatalkan,” kata juru bicara kepresidenan Harry Roque melalui pesannya kepada wartawan, Senin, 29 Januari.
“Ya, (kami) yakin bahwa (keputusan) Gonzales dapat dibatalkan,” tambahnya, seraya mencatat bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan terpisah di antara para hakim MA.
Itu putusan tahun 2014 dalam perkara Emilio Gonzales III versus Kantor Presiden dinyatakan inkonstitusional jika Presiden mempunyai yurisdiksi terhadap Kantor Ombudsman.
Gonzales adalah wakil ombudsman di bawah pemerintahan Benigno Aquino III yang diperintahkan dipecat setelah didakwa melalaikan tugas dan pelanggaran berat oleh Kantor Presiden.
Namun Mahkamah Agung membatalkan pemecatan Gonzales, dengan mengatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang Ombudsman tahun 1989 yang memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mendisiplinkan pejabat Kantor Ombudsman merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi.
“Kami nyatakan Pasal 8 ayat (2) RA No. 6770 inkonstitusional dengan memberikan yurisdiksi disipliner kepada Presiden atas Wakil Ombudsman yang melanggar independensi Kantor Ombudsman,” bunyi keputusan tahun 2014.
Roque, yang juga seorang pengacara, teringat akan putusan ini namun tidak memberikan jawaban yang jelas.
Mempertanyakan apakah tindakan Malacañang bersifat konstitusional, Roque, mengingat keputusan tahun 2014, hanya bisa menegaskan bahwa wakil ombudsman tidak dapat dimakzulkan. Dia juga mengutip keputusan MA lainnya.
“Hanya Ombudsman yang bisa dimakzulkan. Ada pula kasus Jaksa Penuntut Umum yang dibatalkan, ya, oleh PT (Pengadilan Banding) namun dengan dasar tidak cukup dasar untuk mendakwanya, namun mengakui kewenangan Kantor Presiden adalah,” dia berkata.
Keputusan terhadap Jaksa Khusus Wendell Barreras-Sulit juga dikeluarkan bersamaan dengan keputusan terhadap Gonzales.
MA tidak membatalkan pemecatan Sulit yang dilakukan Malacañang karena MA menegaskan bahwa presiden mempunyai yurisdiksi atas kantor jaksa khusus namun tidak atas wakil ombudsman. – Rappler.com