Malaysia mendeportasi aktivis Indonesia, Mugiyanto
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mugiyanto dideportasi karena dianggap ikut campur dalam politik dalam negeri Malaysia
JAKARTA, Indonesia – Aktivis reformasi Indonesia Mugiyanto dideportasi oleh pemerintah Malaysia hari ini, Kamis 7 Januari. Dia ditahan oleh petugas imigrasi Malaysia pada pukul 12 siang waktu setempat setelah mendarat di bandara Kuala Lumpur.
Melalui akun Facebooknya, aktivis yang bekerja di Forum LSM Internasional untuk Pembangunan Indonesia (INFID) ini mengatakan, dirinya datang ke Malaysia untuk menjadi salah satu pembicara pada Forum Yellow Mania bertajuk “Gerakan Rakyat Dapat Membawa Perubahan” di Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur. Balai Konvensi Tionghoa Selangor (KLSCAH). Forum tersebut diselenggarakan oleh aktivis yang pernah menggelar gerakan demonstrasi Bersih 2.0, sebuah aksi menentang ketidakadilan yang dilakukan KPU pada pemilu sejak tahun 2006.
Semula, Mugiyanto dijadwalkan memberikan diskusi bersama pembicara lainnya, Maria China Abdullah, pada pukul 20.30 waktu setempat. Karena Mugiyanto dilarang oleh otoritas negara tetangga, Mugiyanto terpaksa mengikuti sesi percakapan melalui Skype di Indonesia.
Apa yang sangat ditakuti oleh Gomen? Cari tahu malam ini w @yantomugi di Skype di #YellowMania. Pembicaraan akan berlanjut! pic.twitter.com/dDbS40TTwf
— Zoe Randhawa (@zoerandhawa) 7 Januari 2016
Mugiyanto meminta maaf karena tidak hadir dalam acara tersebut dan menjelaskan alasan dirinya dicekal karena dianggap mencampuri urusan politik dalam negeri Malaysia.
//
Ketua gerakan Bersih, Maria Chin Abdullah menyebut tindakan deportasi tersebut merupakan tindakan kekanak-kanakan yang dilakukan pemerintah.
“Ini merupakan bukti kepemimpinan koalisi Barisan Nasional yang rakus untuk menghentikan hak kami untuk berbicara dan melakukan protes. “Mereka seharusnya malu dengan tindakan gegabah ini,” kata Maria seperti dikutip Malaysiakini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo mengecam keras langkah pemerintah tetangga yang menahan dan mendeportasi Mugiyanto.
“Kami menuntut pemerintah Indonesia mengecam dan menyampaikan nota protes atas pelanggaran kebebasan berpendapat dan berpendapat. “Tindakan pemerintah Malaysia jelas bertentangan dengan komitmen ASEAN dalam memajukan hak asasi manusia di ASEAN,” tulis INFID dalam keterangan tertulis yang diperoleh Rappler, Kamis, 7 Januari.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengatakan pihak KBRI mengakui telah diberitahu mengenai deportasi Mugiyanto oleh pihak imigrasi Malaysia.
“KBRI menghormati otoritas dan peraturan yang berlaku di Malaysia,” kata Herman melalui pesan singkat. – Rappler.com
BACA JUGA: