Mantan ajudan itu juga mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Saipul Jamil
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil siap melaporkan kembali jika terbukti korban membuat laporan palsu.
JAKARTA, Indonesia – Usai dilaporkan seorang remaja berinisial DS, penyanyi dangdut Saipul Jamil pun dilaporkan pria lain atas tuduhan pelecehan seksual. Korban berinisial AW mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Februari 2016 untuk melaporkan artis berusia 35 tahun itu atas tuduhan pencabulan.
AW membuat Laporan Polisi (LP) dengan didampingi dua orang pengacara.
“Kami juga sudah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP),” kata salah satu kuasa hukum AW, Fajar yang ditemui di Polda Metro Jaya hari ini.
Fajar menjelaskan, kliennya diduga dianiaya pada 2014 oleh mantan suami artis Dewi Persik.
“Klien kami dibujuk untuk bekerja sebagai artis oleh saudara SJ,” kata Fajar.
Dia mengatakan kliennya bertemu Saipul pada awal 2014. Saat itu, Saipul mempersilakan AW menginap di kediamannya. Fajar mengatakan, saat itu terjadi aksi kekerasan dan pelecehan seksual.
“Dia menutup mulutnya agar tidak bersuara, lalu meremas tangan dan meremas kakinya agar klien kami tidak bisa melawan,” kata pengacara AW lainnya, Raidin Anom.
Menurut AW, perbuatan asusila terjadi dua kali selama enam bulan menjabat asisten pribadi Saipul.
Lalu kenapa AW baru melaporkannya sekarang? Raidin berdalih saat itu kliennya masih ragu dan belum berani membawa perkaranya ke pengadilan.
“Klien kami saat itu masih berusia 20 tahun. Lagipula SJ itu publik figur, jadi ragu, kata Raidin.
Untuk membuktikan tudingan tersebut, tim kuasa hukum AW membawa beberapa alat bukti berupa foto, dua orang saksi, dan kronologi awal. Namun AW tidak melakukan visum.
Jika terbukti bersalah, Saipul akan terancam pasal hukum lain yakni 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan tindak kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Naik popularitas
Salah satu kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mempersilakan AW melaporkan kliennya. Namun, mereka siap menggugat kembali jika terbukti pria 21 tahun itu membuat laporan palsu.
“Pelapor bisa dijerat pasal 242 ayat 2 KUHP tentang membuat laporan palsu di bawah sumpah. “Ancaman hukumannya 9 tahun dan kami siap melakukan penuntutan balik jika tidak terbukti,” kata Nazaruddin Lubis saat dihubungi Rappler melalui telepon, Rabu, 24 Februari.
Nazaruddin mengatakan, apa yang dilakukan AW tak lain hanyalah sekedar mendulang popularitas agar namanya dikenal masyarakat.
“Itu terjadi beberapa waktu lalu. Silakan laporkan saja dan lakukan pemaparan media secara masif. Nanti kita buktikan di pengadilan, kata Nazruddin.
Sedangkan Saipul masih ditahan di Polsek Kelapa Gading. Tim kuasa hukum Saipul mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa, namun ditolak oleh polisi. Mereka juga mencabut berita acara sidang (BAP) yang ditandatangani Saipul.
Dalam BAP baru, Saipul membantah melakukan pencabulan terhadap DS. Diakuinya, pada Kamis, 18 Februari dini hari, dirinya hanya membangunkan DS untuk salat subuh. (Baca: Saipul Jamil Bantah Cabuli Remaja Laki-Laki) – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com
BACA JUGA: