Mantan Anggota DPRD DKI Sanusi divonis 7 tahun penjara dalam kasus daur ulang
- keren989
- 0
Sanusi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan
JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi pada Kamis, 29 Desember divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Sanusi dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam kasus rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Dia juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang.
Menyatakan bahwa terdakwa Mohamad Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berproses sebagaimana dakwaan pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, kata ketua majelis hakim Sumpeno saat sidang pembacaan putusan. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.
“Terdakwa divonis pidana selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Sumpeno.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sanusi selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Namun hakim tidak mengabulkannya.
Soal pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU karena masalah politik diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyarakat yang menentukan pilihannya, kata Sumpeno.
Bukti bahwa dia menerima suap
Dalam kasus korupsi tersebut, Sanusi terbukti menerima Rp 2 miliar dari mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, agar anggota Fraksi Partai Gerindra mempercepat pembahasan dan pengesahan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP), serta akomodasi pasal sesuai keinginan Ariesman.
Uang tersebut diberikan Trinanda pada 28 dan 31 Maret 2016. Sebelum menerima uang, Sanusi beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengusaha daur ulang lainnya untuk membahas RTRKSP.
Pertemuan pertama berlangsung di rumah pemilik Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, yang dihadiri Sanusi dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yakni Mohamad Taufik, Prasetyo Edy Marsudi, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin. Ariesman juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Rapat selanjutnya dilaksanakan di kantor PT Agung Sedayu Group lantai 4 dan dihadiri oleh Aguan; putranya, Richard Halim; dan pria Aries.
Dalam pertemuan tersebut dibahas proses pembahasan RTRKSP. Ariesman mengaku keberatan dengan pasal yang memuat tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari total nilai NJOP tanah yang bisa dijual.
Akhirnya pada 3 Maret 2016 di Kemang Village, Jakarta Selatan disepakati Rp 2,5 miliar untuk Sanusi van Ariesman.
Memiliki aset senilai lebih dari Rp 45 miliar
Dalam kasus pencucian uang tersebut, hakim menilai Sanusi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga miliaran rupiah dengan membeli aset berupa rumah, apartemen, bahkan mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.
Hakim menilai diterimanya Sanusi sebagai anggota DPRD sekaligus pengusaha tidak sepadan dengan harta yang dimilikinya.
Berdasarkan catatan hakim, sejak September 2009-April 2016, Sanusi mendapat penghasilan resmi bulanan dari gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp2,237 miliar. Pendapatan tersebut ditambah pendapatan lain-lain sebagai direktur PT Bumi Raya Properti, sewa dan pendapatan lain-lain tahun 2009-2015 sebesar Rp 2,6 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 4,8 miliar.
Namun Sanusi mempunyai harta melimpah yaitu:
- Rumah dan bangunan Sanusi Center di Kramat Jati
- 2 unit apartemen Thamrin Executive Residence Tanah Abang
- Tanah dan bangunan di Vimala Hills
- 1 apartemen SOHO Pancoran
- 1 apartemen Callia
- 1 flat Residence 8 Senopati
- Rumah di Kabupaten Permata
- Rumah di Jalan Saidi Cipete, Jakarta
- 1 mobil Audi
- 1 mobil jaguar
Jumlah harta di atas mencapai Rp45,28 miliar yang diyakini merupakan pembayaran dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira dan pengusaha lainnya.
Majelis tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa mempunyai kekayaan hasil penjualan PT Citicon menjadi PT Bumiraya Properti karena tidak ada catatan berapa uang yang masuk ke korporasi itu dan berapa jumlahnya. banyak yang jatuh ke pihak tergugat, padahal pemegang saham bukan satu-satunya tergugat sehingga harta kekayaan terdakwa tahun 2009-2016 patut dicurigai. merupakan akibat tindak pidana,” kata anggota majelis hakim Ugo.
Aset tersebut kemudian akan dikembalikan kepada negara, namun hakim hanya mengabulkan penyitaan sebagian aset Sanusi.2014 jadi sah dan tidak dilarang. Namun sisa harta benda yang tidak dapat dibuktikan sebaiknya disita negara karena memenuhi perbuatan terdakwa, kata hakim Ugo.
Pikirkan sebelum Anda mengajukan banding
Sanusi mengaku sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah Pada dasarnya saya percaya, seperti yang saya katakan di awal, saya ada di sini karena Tuhan yang mengaturnya dan pada prinsipnya saya merasa ini adalah bagian dari apa yang Tuhan atur. Tapi saya minta izin karena Pak Maqdir (pengacara Sanusi) sedang sakit, saya minta waktu untuk berdiskusi. “Tetapi saya pribadi menerima bahwa itu adalah bagian Tuhan yang telah diatur untuk saya laksanakan,” kata Sanusi usai sidang. —Antara/Rappler.com