• November 23, 2024
Mantan narapidana narkoba Schapelle Corby dideportasi ke Australia malam ini

Mantan narapidana narkoba Schapelle Corby dideportasi ke Australia malam ini

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Presiden SBY mengabulkan permohonan grasi Schapelle Corby dengan mengurangi hukuman penjara 5 tahun.

JAKARTA, Indonesia – Mantan narapidana narkoba Schapelle Corby diperkirakan akan dideportasi ke Brisbane, Australia pada Sabtu malam, 27 Mei. Ia dijadwalkan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 22.00 WITA.

Mantan siswi sekolah kecantikan itu ditahan di Pulau Bali pada tahun 2004 setelah membawa heroin di brankas. Untuk kejahatan ini dia dijatuhi hukuman 20 tahun.

Pada tahun 2014, ia dibebaskan bersyarat, namun harus tinggal di Pulau Bali selama tiga tahun. Kini, waktunya telah habis dan dia bisa meninggalkan Pulau Dewata.

Kisah penahanan Corby membuat warga Australia bersimpati. Di negara asalnya, perempuan berusia 39 tahun itu digambarkan sebagai korban konspirasi. Pasalnya, ia berkali-kali menyatakan tidak bersalah dan tidak mengetahui alasan di dalam tas papan selancarnya ada heroin.

Publik terus mengikuti perjalanan kasusnya baik di dalam negeri maupun di Australia. Sementara itu, situasi berbeda terjadi di Indonesia. Masyarakat Indonesia sebenarnya memandang Corby sama saja dengan penjahat pada umumnya yang melanggar aturan kepemilikan narkoba.

Dijaga 100 personel polisi

Situasi di depan rumah Corby di kawasan Kuta dipenuhi puluhan jurnalis baik dari Indonesia maupun internasional, terutama dari Australia. Mereka menunggu Corby keluar dan dibawa ke kantor petugas pembebasan bersyarat.

Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, polisi mengerahkan sekitar 100 petugas. Mereka akan berjaga sepanjang jalan dari rumah Cobry hingga penjara dan berakhir di bandara.

Adik Corby, Mercedes, terbang kembali ke Bali dari Australia untuk membantu proses repatriasi. Ia juga akan berusaha melawan opini publik dan menegaskan bahwa adiknya tidak bersalah.

Sementara itu, personel polisi berjanji menjaga keselamatan Corby dan memastikan dia akan terbang kembali ke Australia dengan selamat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan petugas dari bagian imigrasi. “Kami akan menjaganya sampai keluar Pulau Bali,” kata Kapolda Bali Hadi Purnomo.

Cobry tidak harus menghabiskan 20 tahun penjara. Pasalnya, ia kerap mendapat beberapa kali pengurangan hukuman karena dinilai telah berbuat baik. Bahkan, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi dengan memberinya pengurangan hukuman penjara lima tahun. – dengan pelaporan AFP/Rappler.com

Pengeluaran Sydney