• February 5, 2025

Maqdir Ismail pembela ‘raksasa’

Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, membela nama-nama besar lainnya, mulai dari Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga Ibas. Apa akibat dari kasus-kasus sebelumnya yang dibela Maqdir?

JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Dewan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto kembali hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik pada Rabu, 20 Desember.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan pada sidang sebelumnya. Eksepsi diajukan tim kuasa hukum Setya yang dipimpin pengacara Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail merupakan seorang doktor hukum lulusan Universitas Indonesia yang meraih gelar master dari University of Western Australia dan gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Memulai karirnya sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai pengacara publik.

Dalam dengar pendapat terkait korupsi, politik, bahkan perbankan, ia juga bukan wajah baru. Sejak didirikan pada tahun 2005, firma hukum yang dipimpinnya, Maqdir Ismail & Partners, telah banyak menangani kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh (profil tinggi) di Indonesia, seperti Prabowo Subianto, Antasari Azhar, dan putra mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie “Ibas” Baskoro Yudhoyono.

Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa

Maqdir Ismail sempat menjadi tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan ini menolak hasil pemilu presiden karena dianggap cacat hukum dan tidak demokratis.

Tim kuasa hukum mengajukan gugatan atas kejanggalan yang terjadi selama proses pemilu, salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum Pusat (GEC) yang diduga menginstruksikan membuka kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus, meskipun peraturan yang disetujui Mahkamah Konstitusi melarangnya.

Tapi MK menolak semua klaim Sengketa hasil pemilu diajukan karena dinilai tidak terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif. Pemilu tersebut diakhiri dengan terpilihnya Joko “Jokowi” Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2014-2019.

Ratu Atut Chosiyah

Maqdir Ismail pernah menjadi tim kuasa hukum mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat menghadapi tuduhan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2014. Saat itu, Maqdir membantah tudingan yang dilayangkan kepada kliennya.

“Kalau kita bicara minta tolong, kalau dikabulkan tanpa ada uang, tidak ada masalah, tidak ada tindak pidana. “Pidananya kalau memberi uang, bukan meminta bantuan,” kata Maqdir usai sidang, Selasa, 6 Mei 2014, seperti dilansir Antara. BBC.

Sidang berakhir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun setelah diajukan banding, hukumannya diperberat tiga tahun sehingga total hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara. Meski begitu, hukuman yang dijatuhkan masih lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Antasari Azhar

Maqdir Ismail juga menjadi tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus dugaan pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Tim kuasa hukum menolak seluruh tuduhan, termasuk dugaan hubungan Antasari dan Rani Juliani yang diyakini menjadi motif utama pembunuhan yang terjadi pada 14 Maret 2009 itu.

Penayangan perdana Perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2009 dan tiga hari kemudian, Antasari resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden SBY. Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, namun akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim.

Antasari pun sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hasilnya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banding yang diajukan ditolak MA dan Antasari tetap divonis 18 tahun penjara.

Pada Februari 2012, Antasari mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun permohonan tersebut ditolak. Akhirnya Antasari melakukannya pembebasan bersyarat pada bulan November 2016 setelah menjalani dua pertiga dari hukuman penjaranya.

(BACA JUGA: FOTO: Momen Emosional Antasari Azhar Keluar dari Penjara)

Pengalaman Maqdir membela Antasari dalam kasus ini kemudian dibukukan dan kemudian dirilis dengan judul Keputusan yang keliru soal Antasari Azhar.

Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/7). Foto oleh Diego Batara/Rappler

Maqdir Ismail pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra yang terlibat kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada tahun 2010. Yusril menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka Kasus Sisminbakum setelah terdakwa lain seperti Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu dinyatakan bersalah di pengadilan. Namun setelah Jaksa Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka, ia menggugat keabsahan kursi Jaksa Agung yang dipegang Hendarman Supandji di Mahkamah Konstitusi yang berujung pada pencopotan Hendraman dari jabatan tersebut.

Setelah Hendarman tak lagi menjabat Jaksa Agung, Romli Atmasasmita dibebaskan Mahkamah Agung. Tak lama kemudian, permohonan peninjauan kembali Yohanes Waworuntu pun dikabulkan Mahkamah Agung dan ia dibebaskan.

Setelah setahun gantung diri, akhirnya pada Mei 2012 kasus Sisminbakum terungkap resmi ditutup oleh kejaksaan karena tidak cukup bukti.

Edhie Baskoro Yudhoyono

PUTRA PRESIDEN. Putra bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, pernah dikaitkan dengan kasus korupsi. Foto oleh Adek Berry/AFP

Maqdir Ismail juga ditunjuk pada tahun 2013 sebagai penasihat hukum putra bungsu mantan presiden SBY, Edhie “Ibas” Baskoro Yudhoyono. Penunjukan Maqdir terkait laporan mantan Bendahara Grup Permai Yulianis yang Nama Iba disebutkan sebagai salah satu penerima uang 200 dolar AS yang dimaksud persyaratan kongres Partai Demokrat pada tahun 2010.

Namun hingga saat ini kasus tersebut belum sampai ke pengadilan.

Bela Setya Novanto

E-KTP. Setya Novanto kini tengah menjalani persidangan atas dugaan korupsi KTP Elektronik. Foto oleh M. Agung Rajasa/ANTARA

Saat ini, Maqdir Ismail kembali menjadi sorotan karena berperan sebagai pimpinan tim kuasa hukum Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Maqdir menjadi pengacara ketiga yang membela Setya Novanto dalam kasus ini, setelah dua pengacara sebelumnya memilih mundur karena alasan masing-masing.

(BACA JUGA: Saat Kedua Pengacara Setya Novanto Memilih Mundur)

Maqdir memilih tetap membela Setya Novanto mengingat dakwaan yang dilayangkan KPK cacat hukum. Ada kejanggalan yang terlihat jelas dalam dakwaan yang diajukan, yakni dihilangkannya sejumlah nama anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan nota keberatan kuasa hukum Setya Novanto.

(BACA JUGA: LIVE UPDATE: Sidang Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto)

Apakah dengan pengalamannya dalam berbagai kasus profil tinggi Mampukah Maqdir Ismail Tanah Air Bebaskan Setya Novanto dari Hukuman? —Rappler.com

slot online gratis