• November 25, 2024
Markus Nari membantah pernah memerintahkan Miryam mencabut pernyataan di BAP

Markus Nari membantah pernah memerintahkan Miryam mencabut pernyataan di BAP

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka baru kasus KTP Elektronik. Ia dianggap mempengaruhi kesaksian Miriam selama persidangan

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Komisi II DPR periode 2014-2019 Markus Nari sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Ia diduga sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, mencegah atau menggagalkan Miryam S. Haryani memberikan bukti palsu dalam persidangan.

Alhasil, politikus perempuan Partai Gerindra itu mencabut seluruh pernyataannya di BAP. (BA: Elza Syarief: Miryam mengaku mendapat tekanan dari rekan-rekannya di DPR)

“MN (Markus Nari) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan siaran pers di kantor KPK. siang hari, 2 Juni.

Markus juga dilarang bepergian ke luar negeri mulai 30 Mei hingga 6 bulan berikutnya. KPK juga menggeledah kediaman pribadi Markus di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah dinas di kompleks perumahan anggota DPR di Kalibata juga digeledah.

Dari dua tempat tersebut, penyidik ​​KPK menemukan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari, sebuah telepon genggam, dan flashdisk. Barang-barang itu kemudian disita sebagai barang bukti.

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, politikus Partai Golkar itu disebut menerima Rp 4 miliar. Meski Markus membantahnya saat bersaksi di pengadilan tipikor.

Selain Markus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, dan Miryam S. Haryani.

Akan menjelaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Markus membantah tudingan KPK melalui telepon. Ia mengaku tidak pernah menyuruh Miryam membatalkan BAP.

“Saya juga kaget saat Miryam membatalkan BAP. “Saya tidak pernah mengatakan hal itu kepada Miryam,” kata Markus melalui telepon, Jumat sore.

Untuk membuktikan dirinya tidak seperti terdakwa, Markus berencana akan membereskannya ke KPK. Ia pun mengaku tak mempermasalahkan pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu untuk pergi ke luar negeri.

“Saya kira itu hak mereka (menghindari pergi ke luar negeri) dan saya tidak akan kemana-mana,” ujarnya. – Rappler.com

Result SDY