
Mary Jane akan memberikan bukti tertulis untuk mengungkap kasus tersebut
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Melalui kesaksiannya tersebut, Mary Jane mampu menceritakan kisahnya yang dapat menunjukkan bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal.
JAKARTA, Indonesia – Setelah hampir 2 tahun berlalu, Mary Jane Veloso akan memberikan kesaksiannya tentang kasus perdagangan manusia yang menimpanya. Terpidana mati asal Filipina ini kini mendekam di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Indonesia, sementara persidangannya berlangsung di Filipina.
Mary Jane adalah korban perekrutan pekerja migran ilegal dan perdagangan manusia, dengan terdakwa Maria Cristina Sergio dan Julius Lacanilao. Keduanya diadili pada Mei 2015.
Persatuan Pengacara Rakyat Nasional (NUPL), mengatakan Hakim Anarica Castillo-Reyes dari Pengadilan Distrik Sto Domingo di Nueva Ecija “menolak upaya terbaru untuk menunda dan mencegah Mary Jane memberikan kesaksian.”
Hakim Castillo-Reyes mengatakan memang ada upaya terdakwa untuk membungkam Mary Jane. Meski demikian, pengadilan tidak menemukan hambatan untuk memperoleh keterangan Mary Jane dari Indonesia.
Pernyataan atau kesaksian Mary Jane di luar sidang akan diambil dari Yogyakarta, di bawah pengawasan Hakim Castillo-Reyes, pengacara NUPL, jaksa Kementerian Hukum Filipina, perwakilan Kementerian Luar Negeri Filipina.
“Dan mungkin pengacara perekrut jika dirasa penting,” tulis NUPL dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Februari.
Mary Jane akan “menjawab pertanyaan tertulis yang sulit dari pengacara Filipina, yang akan diajukan kepadanya melalui konsulat Filipina, yang difasilitasi oleh pihak berwenang Indonesia.”
Kesaksian tersebut akan dilakukan pada 27 April atau tepat dua tahun setelah hukuman matinya ditunda oleh pemerintah Indonesia. Proses ini tidak mudah karena berbagai upaya yang dilakukan, bahkan sampai pada taraf kemurahan hati, tidak membuahkan hasil yang positif.
Sementara itu, berbagai pihak, termasuk aktivis, menyerukan agar eksekusi Mary Jane ditunda. Hal itu akhirnya terkabul ketika mantan Presiden Filipina Benigno Aquino menghubungi Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan meminta maaf.
Dengan cara ini, Mary Jane dapat menceritakan kisahnya dengan bebas dan akan dipertimbangkan oleh pengadilan di Filipina. NUPL menambahkan, kesaksian Mary Jane sebagai korban sangat kredibel dan kompeten.
“Bukan hanya untuk membuktikan kesalahan perekrut, tapi juga kondisi yang menyebabkan dia dijatuhi hukuman mati di Indonesia,” tulis NUPL.
Mereka pun menyayangkan berbagai upaya membungkam kesaksian Mary Jane. Faktanya, tidak seorang pun perlu takut dengan kesaksiannya.
Keluarga Veloso, kata mereka, berharap tidak ada lagi penundaan dalam bentuk apa pun. Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. – Rappler.com