Masa orientasi siswa dari waktu ke waktu
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sebelumnya kegiatan MOS dibuat oleh siswa atau OSIS di sekolah. Karena banyak hal negatif yang terjadi, pemerintah meneruskannya kepada guru
JAKARTA, Indonesia — Setelah libur panjang, siswa kembali bersekolah pada Senin, 10 Juli. Masa Orientasi Siswa (MOS) merupakan kegiatan pertama bagi siswa yang baru memasuki sekolah menengah.
Pada dasarnya MOS diterapkan agar siswa baru lebih mengenal sekolah barunya. Baik mengenai lingkungan hidup, norma-norma yang ada di dalamnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengenalan siswa terhadap sekolahnya.
Sayangnya, masa orientasi selama ini kerap berkonotasi negatif di kalangan mahasiswa. Tidak jarang siswa merasa terintimidasi ketika menghadapi MOS. Apalagi dengan beban pekerjaan yang terkadang sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.
Namun, pemerintah berupaya meminimalisir MOS. Saat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melarang pelaksanaan MOS oleh siswa atau Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru.
MOS juga mempunyai nama lain namun tetap mempunyai arti yang sama, antara lain Masa Orientasi Mahasiswa (MOPD) atau Masa Bimbingan Mahasiswa Baru (MBPDB).
tujuan MOS
Tujuan masa orientasi siswa ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55 Tahun 2014.
Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa masa orientasi siswa bertujuan untuk memperkenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, pembentukan konsep pengetahuan diri pada siswa, dan eksplorasi sebagai pedoman awal terbentuknya budaya sekolah yang kondusif adalah. untuk memajukan proses pembelajaran sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional.
Dilanjutkan dengan pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: “Sekolah dilarang menyelenggarakan masa orientasi siswa yang mengarah pada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikis di dalam dan di luar sekolah.”
Meskipun peraturan ini dibuat pada tahun 2014, namun nyatanya masih banyak kasus penganiayaan terhadap siswa pada saat kegiatan di tahun 2015. Artinya banyak sekolah atau pengelola kegiatan MOS yang mengabaikan peraturan yang dibuat.
Oleh karena itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 18 Tahun 2016 diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55 Tahun 2014 yang dinilai belum optimal untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam pelaksanaan pengenalan sekolah.
Penyalahgunaan kekuasaan
Dulunya merupakan hal yang lumrah, kegiatan MOS dibuat oleh siswa atau OSIS di sekolah. Mereka yang mempunyai kekuasaan atas pelaksanaan kegiatan tersebut terkadang memiliki pola pikir yang tidak sesuai dengan tujuan MOS yang sebenarnya.
“Agar tidak manja”, atau “agar bisa mengatur”, atau bahkan “agar kenal diri” seringkali menjadi alasan para senior melaksanakan kegiatan MOS yang sistemnya melanggar aturan. Oleh karena itu, para senior terkadang harus berteriak, memukul, dan menendang juniornya yang baru terdaftar.
Namun tradisi berteriak, memukul, dan menendang dianggap biasa bagi lansia. Penyebabnya karena mereka juga mendapat perlakuan yang sama sebelumnya.
Apa yang terjadi dengan situs pengaduan penyalahgunaan MOS?
Untuk memudahkan penerimaan pengaduan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh lansia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat situs pengaduan masyarakat pada tahun 2016. Di website ini, masyarakat korban kegiatan MOS dapat melaporkan sekolahnya dengan mengisi formulir on line tersedia.
Website dapat diakses melalui mopd.kemdikbud.go.id.
Namun, situs tersebut tanpa reporter. Pada menu LAPORAN di website tertulis “4 laporan telah diterima, 4 sedang dalam proses moderasi dan verifikasi”. Belum ada penjelasan lebih jelas mengenai laporan tersebut.
Jika Anda atau saudara atau anak Anda masih menjumpai atau mengalami praktik plonco di sekolah, Anda bisa segera melaporkannya kepada guru atau kepala sekolah. —Rappler.com