• April 8, 2026

Masyarakat sipil mempertanyakan keterlibatan militer

Aktivis akar rumput memperingatkan bahwa penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis hak asasi manusia bisa terjadi lagi

JAKARTA, Indonesia—Masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Demokrasi (Gemademocracy) mempertanyakan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam beberapa kegiatan penggeledahan dan penangkapan warga yang dianggap menyebarkan ajaran komunisme. Menurut Gema, tindakan tentara tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Tentara sama sekali tidak berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap warga sipil karena tugas TNI sebenarnya di bidang pertahanan dan keamanan sesuai UU TNI,” kata. Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta, salah satu anggota Gema, pada Kamis, 12 Mei.

Alghif pun mengingatkan hal itu LBH Jakarta bersama masyarakat sipil memenangkan gugatan tersebut Peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, dimana MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VIII/2010 yang PNPS No. 4 Tahun 1963 tentang Larangan Buku karena inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

ganggang menilai apa yang dilakukan TNI saat ini melebihi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Arfi Bambani membalas Alghif. Ia juga mengatakan, tindakan TNI belakangan ini yang melakukan penggeledahan dan penyitaan buku, s.salah satunya dilakukan Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Hari Santoso yang salah.

Dalam foto yang diunggah Kantor Berita Antara, Hari memperlihatkan lima judul buku yang diyakini terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang disitanya dari sebuah pusat perbelanjaan pada 11 Mei 2016.

“Ini merupakan olok-olok atasannya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo karena melanggar kebebasan berekspresi,” kata Arfi.

Ia sependapat dengan Alghif bahwa tentara tidak mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Ia bahkan menduga penggeledahan ini memiliki agenda tersembunyi. “Kami menduga pelarangan ini digunakan untuk menutupi perjuangan mengungkap pelanggaran HAM seperti tahun 1965,” ujarnya.

Sebab, buku-buku yang disita masih berkaitan dengan sejarah tragedi pembantaian tahun 1965.

Dengan kejadian tersebut, kata Arfi, pihaknya menilai TNI telah menginjak-injak keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pelarangan buku.

Gufron Mabruri dari Imparsial, sebuah LSM yang bekerja di bidang pemantauan dan investigasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, sependapat dengan Alghif dan Arfi.

SAYASaya telah melihat kelakuan para prajurit yang sejak lama mulai memasuki ruang pamong praja. “Di masa lalu memang ada upaya yang dilakukan pihak militer untuk mendapatkan perannya,” katanya.

Dia mencontohkan, pihak militer mulai aktif dalam penggusuran yang marak di Jakarta hingga penggeledahan dan penangkapan belakangan ini. Tugas prajurit di luar pertahanan dituangkan dalam tugas siaga melalui MOU (memorandum of Understanding),” ujarnya.

Sementara itu, aktivis akar rumput Dhyta Caturani, yang juga ikut serta dalam demonstrasi menggulingkan Soeharto pada tahun 1998, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden penangkapan dan penggeledahan oleh tentara.

Tiba-tiba kita terlempar kembali ke tahun 1998, katanya. Kondisi saat ini, kata dia, serupa dengan kondisi sebelum reformasi terjadi. Ia memperingatkan, insiden penculikan dan penghilangan paksa aktivis hak asasi manusia bisa terulang kembali.

Oleh karena itu Gema membacakan lima tuntutannya kepada pemerintah:

  1. Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab untuk menjaga demokrasi sesuai dengan konstitusi, yaitu menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin perlindungan dan pemenuhan serta penghormatan terhadap hak warga negara untuk berpikir, menyatakan pendapat, berserikat. dan berkumpul secara damai dan menyatakan (mengungkapkan) pendapat. Jika hal ini tidak dilakukan, berarti negara telah mengingkari nawacita dan menghancurkan bangunan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
  2. Mempertahankan supremasi kepemimpinan sipil atas TNI dan Polri sesuai Konstitusi dengan amanah reformasi sektor keamanan sehingga gerakan militerisme yang menghambat ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi warga negara dapat musnah.
  3. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP. Tidak berkompromi dengan massa atau ormas yang “main hakim sendiri”, dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang melakukan penyerangan, memasuki properti orang lain tanpa izin, pengrusakan, perampokan, penggeledahan, penangkapan, kekerasan dan tindak pidana lainnya. Serta melindungi dan menjamin hak konstitusional masyarakat dan kelompok masyarakat untuk menikmati hak konstitusionalnya untuk berkumpul, mengemukakan pendapat, dan mengemukakan pendapat.
  4. Penindakan terhadap jajaran TNI, Polri, organisasi masyarakat yang melakukan perbuatan terlarang, menyapu, penyitaan buku untuk memenuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-VIII/2010 tentang pembatalan PNPS No. 4 Tahun 1963 tentang Larangan Buku yang melanggar ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor. 4/PNPS/1963 inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, tindakan pelarangan, penghapusan, penyitaan barang cetakan seperti buku tanpa melalui proses peradilan sama saja dengan pengalihan harta milik pribadi secara sewenang-wenang, merupakan tindakan yang tidak beradab.

Gema Demokrasi merupakan gabungan dari AJI Indonesia, LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS, Elsam, SEJUK, SAFENET, PPRI (KPO PRP, SGMK, SGBN, PPR, GSPB, FSedar, SPRI, Solidaritas.net, SEBUMI), YLBHI, KPRI Jakarta, PRP, INFID, ITP/Titian Peace Institute, PULIH Aceh Area, Gerakan Indonesia, PurpleCode, IMPARSIAL dan pihak-pihak yang peduli terhadap masa depan demokrasi Indonesia. —Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Hongkong