• September 23, 2024

Mempertanyakan urgensi dibentuknya Pansus Rokok

JAKARTA, Indonesia—Bencana kabut asap belum berakhir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau memutuskan untuk memperpanjang status darurat kabut asap hingga satu bulan ke depan.

“Jangan lengah, titik api di Riau sudah berkurang tapi kabut asap kembali muncul. Dengan pertimbangan itu maka statusnya diperpanjang, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau Edwar Sanger di Pekanbaru, Sabtu 31 Oktober 2015.

Di daerah bencana kabut asap lainnya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kondisinya membaik seiring dengan turunnya hujan. Namun udaranya belum terlalu bersih. Upaya untuk mengendalikan bencana asap ini belum selesai.

Banyak pertanyaan mengenai langkah apa yang diambil pemerintah. Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kepada Rappler, pemerintah telah mencabut izin tiga perusahaan yang terlibat kebakaran hutan.

Namun pemerintah enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang diduga membakar lahan milik mereka. Menurut Menko Polhukam, pemerintah belum merilis nama-nama tersebut karena alasan ekonomi.

Sementara itu, DPR mulai membentuk panitia khusus rokok. Pansus ini didukung 9 fraksi dari 10 fraksi di DPR. Di antaranya Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Golongan Karya, Demokrat, dan Gerindra yang berseberangan dengan pemerintah.

Benarkah panitia khusus rokok menjadi jawaban untuk mendorong pemerintah mengatasi momok rokok?

Agenda Pansus Rokok

Sebelum memutuskan dibentuk atau tidaknya pansus ini pada pertengahan November mendatang, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, dirinya dan ‘koalisinya’ terus mendorong agar pansus ini bisa hadir di sidang paripurna berikutnya. . Tepatnya pertengahan November.

Ia mengatakan, pansus ini tidak hanya dimiliki oleh partai oposisi, namun juga dibutuhkan oleh fraksi-fraksi di DPR. Pasalnya, pansus mempunyai agenda penting dan mendesak. Apa pun?

“Evaluasi dulu kebijakan penanganan karhutla,” kata Viva kepada Rappler, Rabu, 4 November.

Kedua, soal evaluasi regulasi terhadap peraturan perundang-undangan karena karhutla diatur dalam berbagai undang-undang, ujarnya.

Yakni UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang membahas tentang kebakaran hutan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengertian pengelolaan lingkungan hidup, dan UU 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah misalnya, disebutkan bahwa kepala keluarga boleh membakar lahan maksimal 2 hektar, kalaupun ada. kearifan lokalWah, itu tidak mungkin,” katanya.

“Ketiga, penegakan hukum di sektor perkebunan dan kehutanan. “Pemerintah selalu kalah ketika masuk wilayah hukum,” ujarnya. Salah satu kelemahan pemerintah dalam penegakan hukum, kata Viva, adalah tidak merilis nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan sendiri.

Viva mengatakan, pansus ini bukan bertujuan untuk melemahkan kewibawaan pemerintahan Joko Widodo, melainkan untuk sinergi antar lembaga pemerintah ke depan agar hal serupa tidak terulang kembali.

Walhi: Evaluasi Komisi IV lebih mendesak

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Nasional Forum Lingkungan Hidup Indonesia, Zenzi Suhadi, mengatakan target sinergi tidak cukup menjadi alasan untuk membentuk panitia khusus rokok.

Kalau itu sasarannya, bukan berarti Komisi IV punya mekanisme komunikasi dengan KLHK dan Komisi II dengan Kapolri, ujarnya kepada Rappler.

Selain itu, kata Zenzi, Komisi IV memberikan andil besar dalam pembukaan lahan hutan. “Introspeksi internal pertama, karena adanya rekomendasi kebijakan pembukaan jutaan lahan dari Komisi IV. SK yang dikeluarkan mencakup 7,7 juta lahan yang dibebaskan di 17 provinsi sesuai rekomendasi Komisi IV.

Komisi IV hendaknya melakukan evaluasi internal terhadap kebijakan yang diambilnya sendiri sebelum mengadakan pansus.

Jika ingin dibentuk pansus, Zenzi mengingatkan DPR harus menetapkan target terlebih dahulu, bukan sekadar sinergi.

DPR bisa memulainya dengan mengevaluasi kebijakan perkebunan selama satu dekade terakhir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kriteria Kawasan Hutan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).

PP ini penting untuk dicermati karena setelah diterbitkan, posisi HTI melejit sehingga menyebabkan kebakaran meluas di Sumatera dan Kalimantan, ujarnya.

Zenzi juga mengingatkan kita untuk tidak membiarkan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan melakukan serangan di belakang mereka.

Greenpeace: Pastikan anggota DPR bebas dari koneksi kelapa sawit

Teguh Surya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia sependapat dengan Zezin. Sebelum membentuk Pansus, harus ada pemeriksaan dan peninjauan kembali terhadap anggota DPR. “Harus ada syarat bagi anggota pansus, yakni bebas dari anggota yang memiliki perkebunan kelapa sawit yang sedang terbakar,” ujarnya kepada Rappler.

Setelah itu, DPR bisa fokus mendorong penyelesaian akar penyebab bencana kabut asap. Hal ini mencakup praktik deforestasi, konversi, dan pengeringan lahan gambut.

Metode? Dengan mendesak pemerintah membuat peta jalan menuju zero deforestasi. Peta ini akan mengintegrasikan seluruh upaya dan strategi pencegahan dan pengelolaan bencana kabut asap.

Pansus juga harus mengkaji peraturan mana saja yang perlu direvisi. “Karena jika UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup diterapkan secara benar dan tegas serta peraturan pelaksanaannya, maka bencana ini sangat mungkin bisa diatasi.

Namun Teguh khawatir panitia khusus rokok tidak memahami pasal tersebut. “Maka hanya akan menjadi proyek legislatif yang menghambur-hamburkan uang rakyat, dengan kata lain menjadi bola liar,” ujarnya.

Pemerintah enggan menanggapi pansus rokok

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyiratkan pemerintah tidak akan mencampuri wacana pembentukan Pansus Rokok DPR RI karena pemerintah saat ini hanya akan fokus pada upaya penanganan bencana tersebut.

“Kita prioritaskan saja yang mengurusnya, (Pansus Rokok) itu inisiatif DPR,” jelas Pratikno di Jakarta, Rabu, 3 November, seperti dikutip dari Di antara.

Hingga Selasa malam, delapan Fraksi di DPR RI sepakat membentuk Pansus ASAP. Kedelapannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, PPP, Golkar, dan PKB.

Edhy Prabowo, Ketua Komisi IV DPR, mengatakan hanya Nasdem dan Hanura yang belum mengambil keputusan.

Namun Viva dari PAN menegaskan Hanura sudah menandatangani perjanjian tersebut.

Akankah pansus ini benar-benar terwujud?—Rappler.com

BACA JUGA

Keluaran SDY