
Menag menegaskan materi ceramah di rumah ibadah tidak mengandung muatan politik
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menteri Lukman mengaku banyak menerima keluhan mengenai penggunaan rumah ibadah untuk menyebarkan ceramah yang dapat menimbulkan konflik.
JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan imbauan pada Jumat, 28 April terkait kegiatan pembacaan agama di tempat ibadah. Melihat situasi tersebut, menurut Lukman, terlihat jelas betapa seringnya tempat ibadah digunakan untuk menyampaikan materi perkuliahan yang isinya sensitif dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
Ia juga menerima keluhan warga mengenai penggunaan tempat ibadah yang tidak tepat sasaran. Banyak aktivitas yang ditemukan berpotensi memecah belah bangsa Indonesia.
“Karena bagaimanapun juga bangsa ini adalah bangsa yang majemuk, heterogen, dan majemuk dalam segala aspeknya, baik suku, bahasa, suku, dan agama yang dianut,” kata Lukman saat memberikan keterangan pers hari ini di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. telah memberi. …
Situasi seperti ini semakin terasa saat kampanye Pilkada DKI digelar. Saat itu, tempat ibadah tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan penciptanya, tetapi juga digunakan untuk menyampaikan ajaran kebencian terhadap orang lain.
Oleh karena itu, pemerintah, kata Lukman, dipandang perlu menyikapi masalah ini secara bijaksana. Proklamasi yang dibacakan Lukman memuat 9 poin. Poin ini mencakup isi materi perkuliahan yang disampaikan dan imbauan untuk memperhatikan kemampuan pembicara itu sendiri.
Menteri Partai PPP ini menyarankan agar para dosen yang menyampaikan materi di rumah ibadah memiliki pemahaman dan komitmen terhadap tujuan utama transmisi agama, yaitu perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan terkait isi materi ceramah, Lukman berharap tidak memuat konten yang menantang SARA, politik praktis dan penghinaan serta penodaan suatu keyakinan atau pandangan.
“Materi perkuliahan harus disampaikan dengan kalimat yang baik, sopan, dan bernuansa mendidik. “Selain itu dapat memberikan kelegaan spiritual, intelektual, emosional dan multikultural,” kata Lukman.
Lengkap 9 rincian Menteri Agama :
.@lukmansaifuddin Berikut keterangan tertulis Menteri Agama @lukmansaifuddin tentang ceramah agama di rumah ibadah. pic.twitter.com/zEl2PfBWxx
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 28 April 2017
Kesembilan poin imbauan tersebut diharapkan dapat diikuti oleh tiga pihak, yakni para pendakwah, pengelola tempat ibadah, dan masyarakat Indonesia. Lukman menyadari pengumuman yang disampaikannya tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sebab, pendekatan hukum dinilai kurang baik untuk menyelesaikan persoalan terkait agama.
“Apalagi pemerintah sadar betul bahwa tempat ibadah mempunyai otonomi yang sangat besar. Rumah ibadah sebagian besar didirikan oleh masyarakat. “Jumlah tempat ibadah yang dibangun pemerintah sangat minim,” ujarnya.
Jadi pemerintah tidak akan melakukan intervensi terlalu jauh. Apalagi Indonesia bukan negara sekuler sehingga pemerintah, kata Lukman, memberikan kebebasan penuh terhadap aktivitas keagamaan yang dilakukan warganya.
Lalu, bagaimana cara mengimplementasikan informasi tersebut? Ya, itu tergantung pada kita semua.
Oleh karena itu imbauan ditujukan kepada tiga pihak yaitu khatib, pengelola tempat ibadah, dan masyarakat, ujarnya.
Apabila masyarakat melihat ada pembicara yang dinilai melanggar sembilan poin imbauan, maka masyarakat dapat melaporkannya melalui jalur masing-masing. Baik itu dilaporkan kepada pihak pengelola tempat ibadah maupun pihak keamanan. – Rappler.com