Mendagri berjanji akan menghapus 3.226 peraturan daerah yang menghalangi investasi dalam waktu 3 bulan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Waktu proses perizinan akan dikurangi dari satu minggu menjadi beberapa jam saja
PADANG, Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji menghapus 3.226 peraturan daerah yang menghambat investasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami menelepon firma hukum dari seluruh provinsi dan menyurati bupati dan walikota. “Dalam tiga bulan ke depan, Perda ini akan dihapuskan,” kata Tjahjo di Padang, Sumatera Barat, Kamis, 31 Maret, usai menjadi pembicara pada seminar “Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Maritim Dunia. “. Sebagai”.
Tjahjo mengatakan, salah satu contoh peraturan daerah yang menghambat penanaman modal adalah peraturan yang mensyaratkan izin prinsip, izin mendirikan bangunan, dan izin gangguan atau Ordonansi Penghalang (HO). ingin membuka usaha.
“Padahal izin HO itu dari zaman Belanda, kenapa masih dipakai lagi, itu yang ingin kita atur,” ujarnya.
Tjahjo juga mengatakan, investasi memungkinkan Sektor energi akan dipangkas dari 200 izin menjadi hanya 15.
“Dulu proses perizinan memakan waktu seminggu, sekarang hanya hitungan jam saja,” ujarnya.
Ia juga melihat banyak peraturan antar kementerian yang tidak sinkron satu sama lain atau sudah membuat peraturan daerah, namun bertentangan dengan undang-undang.
Dikatakannya, dalam pembuatan peraturan daerah perlu dibedakan antara daerah biasa dan daerah otonomi khusus seperti Papua yang berbeda dengan Sumbar.
Intinya bagaimana investasi dan perizinan menjadi lebih mudah dan terhindar dari pungutan biaya yang tidak perlu, ujarnya.
Sangat disayangkan jika seseorang mendapatkan akta kelahiran atau KTP secara gratis, padahal ada peraturan daerah yang menyatakan harus dikenakan biaya, lanjutnya.
Tjahjo memastikan penghapusan perda tersebut akan dilakukan di seluruh daerah dan ditargetkan selesai pada Mei 2016.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada 26 persen peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang dipangkas.
Sebelumnya, Dosen Administrasi Publik Universitas Negeri Padang Aldri Friinaldi menilai terwujudnya sistem manajemen pemerintahan yang baik tidak mungkin berhasil tanpa adanya perubahan perilaku dan pola pikir pejabat publik dan aparatur sipil negara. – dengan laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA: