Mendagri siap dicopot jika terbukti salah mengambil keputusan terhadap Ahok
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tjahjo Kumolo pun mengaku siap digugat PTUN atas keputusannya mempertahankan Ahok.
JAKARTA, Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap dicopot oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo jika salah mengambil keputusan dengan tidak memecat Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama untuk sementara. Ia mengatakan, keputusannya terhadap Ahok didasarkan pada kebijakan serupa yang ia terapkan terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
“Saya berpegang teguh pada keyakinan saya. Karena yang saya lakukan sama, gubernur juga sama, dia (sudah berstatus) terdakwa tapi terancam (hanya) hukuman 4 tahun. Tapi, saya tidak akan berhenti,” kata Tjahjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa, 21 Februari.
Rusli Habibie tak dipecat saat terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional (NNA), Budi Waseso. Saat itu, Rusli didakwa jaksa dengan hukuman penjara 8 bulan.
Sementara dalam kasus Ahok yang sudah berstatus terdakwa, Tjahjo tak memberhentikannya karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 Ayat 1. Isinya “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)..
JPU menjatuhkan dakwaan alternatif dalam kasus penodaan agama, yakni pasal 156a KUHP dan 156 KUHP. Pada pasal 156a KUHP, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara, sedangkan pada pasal 156 KUHP ancamannya empat tahun penjara.
Tjahjo pun menyampaikan kepada Jokowi kebijakan mempertahankan Ahok sebagai Gubernur DKI, lengkap dengan dasar pengambilan keputusan dan dua pasal dalam dakwaan alternatif. Lantas apa komentar Jokowi terhadap laporan Tjahjo?
“Dia tidak banyak berkomentar. Saya hanya mengutarakan pendapat saya sebagai asistennya. Saya katakan, saya yakin (dengan keputusan ini) meski (masih) multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Tjahjo memilih menunggu hasil keputusan hakim dalam kasus Ahok. Namun, semua itu ia serahkan kembali kepada Jokowi selaku pemimpin negara, sebab eks Wali Kota Solo itu punya diskresi dalam hal tersebut.
Lain halnya jika Ahok diadili karena terlibat kasus korupsi. Jika dakwaannya sudah lebih dari lima tahun, maka kepala daerah terkait bisa langsung diberhentikan.
Tjahjo pun mengaku siap digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusannya mempertahankan Ahok.
“Kami adalah negara hukum. TIDAK “Ada masalah, saya akan datang ke PTUN jika dipanggil,” ujarnya.
Sebelumnya, kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan terhadap pemerintah di PTUN pada 13 Februari. Mereka menuntut pemerintah segera mengeluarkan surat keputusan (SC) untuk memecat Ahok. ACTA mengatakan, meski gugatan yang diajukan ke pengadilan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu bersifat alternatif, Ahok diduga melanggar Pasal 156a dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Wakil Sekretariat Jenderal ACTA Yustian Dewi Widiastuti mencontohkan kasus Menteri Dalam Negeri yang langsung memberhentikan sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi karena terlibat kasus narkoba. Bahkan, dia dijerat dengan dua pasal yakni ancaman kurang dari lima tahun dan lebih dari lima tahun.
“Dalam kasus tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan tegas memberhentikan Ahmad Wazir meski masih berstatus tersangka,” kata Yustian seperti dikutip media. – Rappler.com